Translate

Rabu, 28 November 2012

Sejumlah Tender Proyek TA-2012 di Dinas Praswil Humbahas Disinyalir Hanya Formalitas


Dolok Sanggul, Perjuangan
           
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan cenderung menjadi asas pemamfaatan untuk kepentingan kelompok ataupun perorangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa kualitas pelaksanaan pembangunan tersebut pun menjadi pertanyaan besar dan perlu dilakukan pemeriksaan yang teliti, karena bukan hanya merugikan Negara, namun juga merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan. Demikian hal itu disampaikan ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlon Pasaribu kepada Wartawan rabu,( 28/11) melalui perbincangan Via selular.
            Lanjut dikatakan Marlon, salah satu contoh ialah Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan (Praswil). Kami menilai bahwa tender sejumlah paket Proyek di Dinas tersebut untuk tahun anggaran 2012 hanyalah Formalitas dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, berbagai informasi yang kita peroleh menyebutkan bahwa terbentuk suatu sistim yang menyalahi didalam pelaksanaan tender kegiatan Fisik di Dinas yang dimasud, sistim yang diamaksud yaitu berjalannya prosedur pemberian uang didepan oleh Pihak rekanan kepada dinas yang bersangkutan pada akhir tahun 2011 lalu, dalam hal ini Dinas Prasarana Wilayah Humbahas untuk pengkondisian proyek di tahun mendatang. Artinya, agar mendapat proyek sejumlah rekanan harus membayar Fee di depan agar bisa mendapat Proyek di tahun depan” terang Marlon .
            Sekaitan dengan itu, kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Ir.Tumbur Hutagaol ketika ditemui wartawan rabu (28/11) di kantornya untuk tujuan konfirmasi tidak berada ditempat, saat dilayangkan SMS konfirmasi ke handphone selularnya, juga tidak mau membalas.
           Sementara Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala Kantor bagian humas Osborn Siahaan yang dimintai keterangan terkait hal yang dimaksud membantah adanya sistim seperti itu” itu tidak benar, setiap tender pelaksanan pembangunan di Kabupaten Humbahas tetap mengacu pada kentetuan yang berlaku, sebagai mana acuannya pada peraturan dan perundang-undangan. Dan jelas-jelas sistim yang disebutkan itu telah menyalahi peraturan dan dapat dipidanakan, bahkan Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi” tegas Osborn. Ia menambahkan terciptanya sistim yang dimaksud kemungkinan berasal dari Oknum peorangannya. Maka jika demikian dapat dikatakan bahwa ia telah melanggar sumpahnya sebagai pegawai PNS, dimana dikatakan tidak akan memberi dan menerima sesuatu apapun untuk kepentingan pribadi. Oleh karena nya, yang bersangkutan layak ditindak tegas, karena dianggap telah merusak citra pemerintahan kabupaten yang bersih dan berwibawa, apa lagi ketika kita mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”ujarnya Osborn. (HH.02)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar