Dolok
Sanggul, Perjuangan
Pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya tidak
berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan cenderung menjadi asas pemamfaatan
untuk kepentingan kelompok ataupun perorangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa
kualitas pelaksanaan pembangunan tersebut pun menjadi pertanyaan besar dan
perlu dilakukan pemeriksaan yang teliti, karena bukan hanya merugikan Negara,
namun juga merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan. Demikian hal itu
disampaikan ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlon Pasaribu kepada
Wartawan rabu,( 28/11) melalui perbincangan Via selular.
Lanjut dikatakan Marlon, salah satu contoh ialah Dinas Prasarana Wilayah
Humbang Hasundutan (Praswil). Kami menilai bahwa tender sejumlah paket Proyek
di Dinas tersebut untuk tahun anggaran 2012 hanyalah Formalitas dan tidak
mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, berbagai informasi yang
kita peroleh menyebutkan bahwa terbentuk suatu sistim yang menyalahi didalam
pelaksanaan tender kegiatan Fisik di Dinas yang dimasud, sistim yang diamaksud
yaitu berjalannya prosedur pemberian uang didepan oleh Pihak rekanan kepada
dinas yang bersangkutan pada akhir tahun 2011 lalu, dalam hal ini Dinas
Prasarana Wilayah Humbahas untuk pengkondisian proyek di tahun mendatang.
Artinya, agar mendapat proyek sejumlah rekanan harus membayar Fee di depan agar
bisa mendapat Proyek di tahun depan” terang Marlon .
Sekaitan
dengan itu, kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Ir.Tumbur Hutagaol ketika ditemui
wartawan rabu (28/11) di kantornya untuk tujuan konfirmasi tidak berada
ditempat, saat dilayangkan SMS konfirmasi ke handphone selularnya, juga tidak
mau membalas.
Sementara
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala
Kantor bagian humas Osborn Siahaan yang dimintai keterangan terkait hal yang
dimaksud membantah adanya sistim seperti itu” itu tidak benar, setiap tender
pelaksanan pembangunan di Kabupaten Humbahas tetap mengacu pada kentetuan yang
berlaku, sebagai mana acuannya pada peraturan dan perundang-undangan. Dan
jelas-jelas sistim yang disebutkan itu telah menyalahi peraturan dan dapat
dipidanakan, bahkan Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi” tegas
Osborn. Ia menambahkan terciptanya sistim yang dimaksud kemungkinan berasal
dari Oknum peorangannya. Maka jika demikian dapat dikatakan bahwa ia telah
melanggar sumpahnya sebagai pegawai PNS, dimana dikatakan tidak akan memberi
dan menerima sesuatu apapun untuk kepentingan pribadi. Oleh karena nya, yang
bersangkutan layak ditindak tegas, karena dianggap telah merusak citra
pemerintahan kabupaten yang bersih dan berwibawa, apa lagi ketika kita mendapat
penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”ujarnya Osborn. (HH.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar