Translate

Minggu, 09 Desember 2012

Marudut Simanullang Dibantai OTK Hingga Tewas


                                
Dolok Sanggul, Perjuangan
Pembantaian sadis terjadi di tengah kota Doloksanggul, hingga sempat membuat geger warga disekitar jalan Siliwangi Desa, Sirisi­-risi Doloksanggul, kab.Humbahas  ,Sabtu (8/11)  tepatnya, di depan toko assesoris Silaban yang bernama, Marudut Manullang (50). korban pembantaian OTK (Orang Tak Dikenal) ini diketahui adalah warga Desa Batunagodang Kec Onan onan Ganjang .Peristiwa pembunuhan ini sedang diusut oleh Polres Humbahas untuk mengungkap pelaku pembunuhan.
Informasi yang dihimpun PERJUANGAN menyebutkan, mayat korban di temukan tergeletak dipinggir  jalan dengan kondisi berlumuran darah,  penemuan mayat ini langsung dilapor kepada Polres Humbahas. sekitar pukul 7, mayat korban dievakuasi ke RSUD Doloksanggul untuk divisum..hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP.Viktor Sibarani kepada wartawan  seusai melihat  ,kondisi mayat korban diruang mayat RSUD Doloksanggul.
Lebih lanjut lagi Viktor menjelaskan, kondisi mayat cukup mengenaskan, di kepala korban ditemukan luka bacokan sebanyak 3 sobekan. Dua liang tusukan benda tajam terdapat di perut, sementara dibahu sebelah kiri korban terdapat luka memar dan kaki kiri mengalami patah yang diduga dihantam dengan benda tumpul . “diperkirakan pelaku pembunuhan lebih dari satu orang”. ujar AKP V Sibarani.
             Kepala Desa Bonani onan Doloksanggul Horas Munte yang diminta wartawan keterangan terkait pembantaian sadis terjadi di daerahnya menjelaskan,”Awalnya saya menerima laporan pukul 6, 20. dari salah seorang warga yang mengatakan ada mayat di temukan dipingir jalan Siliwangi Sirisi risi, saya pikir mayat itu adalah korban Laka Lantas ,maka saya telepon petugas Lantas untuk melihat ke TKP yang dilaporkan warga, tak taunya mayat tersebut adalah koban pembunuhan”. ujar Kades Horas  Munte.
.Untuk penyelidikan lebih lanjut , AKP Sibarani di damping oleh Kapolsek Doloksanggul AKP A Saragih, meminta kepada keluarga korban,agar jenazah terlebih dulu di otopsi , berhubung  RSUD Doloksanggul belum memiliki peralatan untuk mengotopsi jenazah, maka mayat harus dibawa ke Pematang Siantar. Permintaan pihak Polres kepada keluarga agar lebih dulu di otopsi, sempat di tolak keluarga dengan alasan tidak mempunyai dana untuk otopsi.”biarlah kami sudah iklas atas kematian abang saya”. ujar Bonanza Manullang adik dari korban. Kalau masalah dana biar lah pihak Polres Humbahas membantu keluarga, karena secara hokum hasil otopsi lah yang akan menerangkan penyebab dari kematian korban dan pelaku pembunuhan nantinya akan dapat dihukum bila sudah ada hasil otopsi. terang Kasat Reskrim Humbahas.(HH.02)
 
 
 
Keterangan gambar: Jenazah Marudut Simanullang ketika di ruang mayat RSUD Doloksanggul. Perjuangan/Koko Syahputra.

Senin, 03 Desember 2012

Masih seputar Tender Di Dinas Praswil Kepala Dinas Praswil Dinilai Telah Merusak Citra Pemkab Humbahas



Dolok Sanggul, Perjuangan
            Sekaitan beredar nya informasi yang menyebutkan bahwa tender di Dinas Praswil Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di duga menyalahi prosedur hukum yang berlaku dan sarat dengan KKN, Ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat, Marlon Pasaribu kepada Wartawan senin,( 3/12) mengatakan bahwa Kepala Dinas Praswil Ir.Tumbur Hutagaol dinilai telah merusak citra dan wibawa pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan sebagai peraih penghargaan yang baru diterima, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan pengelolahan kekuangan pemerintah daerah se-Kabupaten Propinsi Sumatera Utara.
            Dikatakan Marlon, beredar nya informasi tersebut setidaknya menjadi hantaman keras bagi citra kepemimpinan Bupati Humbang Hasundutan, dan dirasa penting  memberikan Klarifikasi terkait masalah yang di beritakan oleh Media. Namun faktanya seakan –akan Bupati terkesan tidak mau tau terkait apa yang diberitakan Media baru-baru ini” Ujarnya. Maka dapat saya katakan, dengan kebungkaman nya Bupati terkait hal yang dimaksud seolah-olah mengakui issu yang berkembang, oleh karena itu  prestasi yang baru diraih oleh pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak dapat dipertanggungjawabkan”tandas Marlon
            Lanjut dikemukakannya, bahwa seyogianya Bupati Humbahas Drs. Maddin Sihombing,Msi secepatnya menanggapi dan memberikan klarifikasi terkait issu yang berkembang, dengan memanggil yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Dinas yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, sudah barang tentu kebobrokan sistim prosedur pelaksanaan tender kegiatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan  meluas ke daerah lain, dan menimbulkan opini buruk ditengah-tengah Masyarakat luar. Apalagi menurut Marlon, hal itu sudah menjadi buah perbincangan di masyarakat Humbahas dan telah menjadi rahasia umum” jelasnya.
            Sementara Kepala Kantor Bagian Humas Sekdakab Osborn Siahaan ketika ditemui dikantornya, mengatakan “ saat ini Bupati belum memanggil kepala Dinas Praswil yang bersangkutan dalam hal ini Ir. Tumbur Hutagaol untuk dimintai keterangannya terkait Issu yang berkembang. Apabila itu benar terjadi, maka yang bersangkutan layak dievaluasi” tegasnya. (HH.02)  

Rabu, 28 November 2012

Sejumlah Tender Proyek TA-2012 di Dinas Praswil Humbahas Disinyalir Hanya Formalitas


Dolok Sanggul, Perjuangan
           
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan cenderung menjadi asas pemamfaatan untuk kepentingan kelompok ataupun perorangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa kualitas pelaksanaan pembangunan tersebut pun menjadi pertanyaan besar dan perlu dilakukan pemeriksaan yang teliti, karena bukan hanya merugikan Negara, namun juga merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan. Demikian hal itu disampaikan ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlon Pasaribu kepada Wartawan rabu,( 28/11) melalui perbincangan Via selular.
            Lanjut dikatakan Marlon, salah satu contoh ialah Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan (Praswil). Kami menilai bahwa tender sejumlah paket Proyek di Dinas tersebut untuk tahun anggaran 2012 hanyalah Formalitas dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, berbagai informasi yang kita peroleh menyebutkan bahwa terbentuk suatu sistim yang menyalahi didalam pelaksanaan tender kegiatan Fisik di Dinas yang dimasud, sistim yang diamaksud yaitu berjalannya prosedur pemberian uang didepan oleh Pihak rekanan kepada dinas yang bersangkutan pada akhir tahun 2011 lalu, dalam hal ini Dinas Prasarana Wilayah Humbahas untuk pengkondisian proyek di tahun mendatang. Artinya, agar mendapat proyek sejumlah rekanan harus membayar Fee di depan agar bisa mendapat Proyek di tahun depan” terang Marlon .
            Sekaitan dengan itu, kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Ir.Tumbur Hutagaol ketika ditemui wartawan rabu (28/11) di kantornya untuk tujuan konfirmasi tidak berada ditempat, saat dilayangkan SMS konfirmasi ke handphone selularnya, juga tidak mau membalas.
           Sementara Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala Kantor bagian humas Osborn Siahaan yang dimintai keterangan terkait hal yang dimaksud membantah adanya sistim seperti itu” itu tidak benar, setiap tender pelaksanan pembangunan di Kabupaten Humbahas tetap mengacu pada kentetuan yang berlaku, sebagai mana acuannya pada peraturan dan perundang-undangan. Dan jelas-jelas sistim yang disebutkan itu telah menyalahi peraturan dan dapat dipidanakan, bahkan Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi” tegas Osborn. Ia menambahkan terciptanya sistim yang dimaksud kemungkinan berasal dari Oknum peorangannya. Maka jika demikian dapat dikatakan bahwa ia telah melanggar sumpahnya sebagai pegawai PNS, dimana dikatakan tidak akan memberi dan menerima sesuatu apapun untuk kepentingan pribadi. Oleh karena nya, yang bersangkutan layak ditindak tegas, karena dianggap telah merusak citra pemerintahan kabupaten yang bersih dan berwibawa, apa lagi ketika kita mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”ujarnya Osborn. (HH.02)  

Selasa, 27 November 2012

Kadis Kehutanan Humbahas Terkesan Abaikan UU KIP.NO 14 tahun 2010




Dolok Sanggul, Perjuangan
            Pemahaman tentang  keterbukaan informasi public sebagaimana yang diamanatkan dalam Buku Undang-Undang No. 14 tahun 2010 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepertinya perlu lebih disosialisaikan lagi kepada masyarakat khususnya aparatur Negara dimana aparatur-aparatur ini merupahkan informator utama bagi masyarakat dalam melaksanakan setiap program pemerintahan yang arah pelaksanaan nya ditujukan kepada rakyat.
            Namun berbeda dengan yang satu ini, yakni seorang pejabat Eselon II yang baru didatangkan dari kabupaten tetangga dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial Ir.HS terkesan selalu menghindari kejaran Wartawan yang hendak  menggali informasi dari Oknum yang kepala Dinas inisial (HS-red).
            Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan keluhan salah seorang Wartawan media Harian local  kepada lembaga Asosiasinya yaitu Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang diketuai Gamaliel Efendi Simbolon. Dari amatan Wartawan selasa,(27/11) rekan Pers tersebut mengeluhkan bahwa beberapa kali mencoba mengkonfirmasi pejabat yang diamaksud kekantornya dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab.Humbahas (HS-red) tidak pernah berhasil ditemui dan terkesan menghindar dengan alasan tengah berada dilapangan, ketika dilayangkan pesan singkat seputar hal yang ingin dikonfirmkasi , tidak mau membalas. Bahkan ketika diminta kesediaan waktunya, juga tak membalas SMS  ” terang rekan Pers situ kepada Gamaliel.
            Menanggapi keluhan tersebut, Gamaliel Simbolon mengatakan bahwa kepala dinas tersebut dinilai telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Hak dan kewajiban Jurnalistic serta Undang- Undang No.14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik . dan sepertinya perlu dipaparkan secara mendetail kepadanya agar lebih dipahaminya” ujar Gamael sedikit tertawa. Sekaitan itu juga, kita sebagai lembaga perlindungan Wartawan khususnya Wilayah Kabupaten Humbahas akan melayangkan surat permintaan teguran kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Humbang Hasundutan agar memberi teguran kepada yang bersangkutan, akan tetapi sebelum melangkah kesana, seyogianya mencoba meminta penjelasan  Oknum kepala Dinas tersebut, agar jelas permasalahannya”katanya.
            Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang kembali dikonfirmasi Wartawan  sekaitan ketertutupannya informasi, melalui pesan singkat selularnya  berkelit dengan alasan“sibuk.” Saya belum pernah menolak dikonfirmasi, tetapi saya memang benar-benar sibuk lae ku”jawab Ir.HS. (HH.02)       




Rabu, 21 November 2012

Seorang Pejabat Humbahas Berhasil Memanen Satu Batang Singgkong yang Beratnya 42 Kilo gram


Dolok Sanggul, Perjuangan
 Salah seorang pejabat Humbang  Hasundutan berhasi memanen Sebuah singkong yang beratnya mencapai 42 Kg (Kilo Gram) atau juga yang hampir menyeimbangi berat seorang Pria remaja. Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa pemilik kebun singkong tersebut tak lain adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai  Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yaitu, Drs.Laurencius Sibarani yang bertempat tinggal di komplek perumahan kopri desa sibarani,Laguboti,Tobasa.
            Menurut pengakuan Laurencius kepada Wartawan di ditamannya baru-baru ini, singgkong tersebut Ia (Laurensius-red) tanam tepat dibelakang rumah, bersebelahan dengan kolam ikan yang Ia miliki sebagaimana penambah aktifitas nya saat meluangkan waktu. Timbulnya ide penanaman singgkong yang dimaksud adalah untuk penahan panas terik matahari terhadap kolam ikan yang dimilikinya. Namun diketahuinya  buah singkong tersebut, saat dirinya  melihat akar singgkong tersebut telah menembus dinding kolam. Oleh karena alasan itu lah Laurencius berniat menggali untuk tujuan memanen singgkong tersebut. Namun diluar dugaan, Laurencius yang saat itu bersama Istirinya R.br.Sinaga spontan terkejut melihat akar ubi singgkong yang begitu besar dengan berat mencapai 42 kilogram yang usia tanam sekitar satu setengah (1,5) tahun” tuturnya.
            Ia menambahkan, bahwa ditemukan nya buah singgkong tersebut menimbulkan gambaran filosofi nyata terhadap keluargannya, yakni 2 (dua) akar singgkong yang besar menggambarkan dirinya dan istrinya dan 4 cabang singgkong menggambarkan ke 4 (emapat) putra-putri nya” paparnya. Ayah empat anak ini juga menyampaikan perumpamaan, bahwa berkat terbesar yang akan kita terima dari Tuhan tiada terduga,sama seperti buah singkong yang baru saya panen ini” tandasnya .(HH.02)
 Keterangan Gambar: Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (Kadis BKD) Drs.Laurencius Sibarani Terlihat tengah memanen Sebuah singkong yang Beratnya 42 Kg (kilo Gram). Perjuangan/Koko Syahputra

Kamis, 08 November 2012

Proyek Rabat Beton Yang Berkisar Rp 5 M TA 2011 Diduga “Proyek Siluman”




Dolok Sanggul, Perjuangan           

Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5 miliar yang alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga “proyek siluman”. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang, bahwa Bupati Humbahas tidak ada mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu segera dilaksanakan.
            Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan disposisinya bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda Provinsi Sumut bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan dipelajari.
Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan kepada wartawan, kemarin(3/11), bahwa sepengetahuannya tidak ada surat Bupati Humbahas atas dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di akhir tahun.
            “sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan singkat ketika diberi pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke Bagian Hukor untuk pekerjaan itu dikerjakan akhir bulan.
            Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat beton yang dikerjakan ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya, anggaran itu yang diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak pernah dibahas oleh DPRD Humbahas.
            Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati Humbahas TA 2011, dinas tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan dikarenakan adanya surat Sekda Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan keuangan Provinsi Sumut.
            Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi masyarakat Humbahas juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket diduga proyek siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan, baik itu anggarannya dari APBD sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan Bupati selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
            Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang adminitrasinya masuk ke secretariat daerah Bagian Hukum dan Organisasi(Hukor), maka bisa lagi dikatakan kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata Burju.
            Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan selama ini tidak efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara berlangsung. Pasalnya, setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah yang padahalnya kegiatan itu jelas sudah mengarah kemana.
            “hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan hanya 150 meter. Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu turun harusnya 800 meter.
             Makanya dari itu semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien karena tidak matang perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas. Bupati harusnya lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,” harap Burju.(HH.02)


Rabu, 07 November 2012

· Anggota Dewan di Humbahas Minta BPK Audit Keuangan Sekwan



BPK Sumut : Akan Diaudit Apabila Ada Surat Resmi

Dolok Sanggul, Perjuangan
            Sekaitan anggota dewan di Kabupaten Humbahas yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI  Perwakilan Sumut untuk memeriksa keuangan sekwan, diamini oleh pihak BPK Perwakilan Sumut. Namun, pihak badan pemeriksaan keuangan mengamini apabila adanya permintaan itu harus melalui surat resmi.
            “permintaannya apakah ada suratnya dikirim ke kami pak. Sesuai MoU BPK dengan DPRD, DPRD dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan melalui surat resmi dari DPRD,” aku Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut Mikael P.H.T SH MHum kepada Wartawan via pesan singkat, Selasa (6/11) kemarin.
            Selanjutnya, Mikael yang dikirim lagi via pesan singkat berupa pertanyaan selain dari teken MoU pihak BPK sendiri gimana menanggapi adanya kecurigaan beberapa anggota dewan, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
            Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu menanggapi,terkait adanya permintaan para anggota dewan mengakui itu haknya mereka. Apabila ada keinginan seperti itu, silahkan saja pihak BPK mengaudit, kata Marganda yang diusung dari Partai PPRN.
            Berita sebelumnya, ada beberapa anggota dewan di Humbahas dalam keterangan persnya meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengaudit keuangan sekwan. Para dewan itu merasakan anggaran yang diperuntuhkan tidak tepat sasaran. Bahkan lagi, sebut seorang dewan Hendrik Sihombing sebuah kebijakan berupa kepergian anggota dewan tidak tepat kepada siapa yang diberikan untuk kepergian anggota dewan.
            Kemudian, dewan lainnya Chandra Maulae juga menanggapi biaya perawatan kendaraan dinas di sekwan untuk diperuntuhkan ke anggota dewan tidak jelas. Pasalnya, menurut Chandra, kendaraan yang baru dipakainya selalu mengalami kerusakan sementara terus ada anggaran perawatannya"tandasnya. (HH.02)