Translate

Senin, 29 Oktober 2012

Terkait Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul



Tanda Tangan SK Bupati Untuk KPA Telah Melanggar Pepres 54 Tahun 2012  

Dolok Sanggul, Perjuangan
                Surat Keputusan (SK) Bupati untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dana bantuan dari Kemenkes untuk kegiatan paket pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dolok Sanggul terindikasi sebagai ajang "penyerobotan bagian" oleh si Penandatangan . Pasalnya, SK berlogo Garuda No 69 Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 tadi, seharusnya  harus ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Drs.Maddin Sihombing,Msi bukan Wakilnya, Drs Marganti Manullang.
               
Dimana Tertera Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan Paket Alkes tadi menegaskan KPA adalah Pejabat  yang  ditetapkan  oleh  PA  untuk  menggunakan  APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Penegasan itu lebih dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan  ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
“Jadi inilah indikasi penyerobotan Jatah, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi berhalangan, tetapi itupun harus melalui paripurna DPRD setempat,” demikian hal itu dikatakan  R Hamonangan SH, seorang pengamat asal Tapanuli Raya,  kepada Wartawan  Sabtu (27/10) lalu.
Dijelaskannya Lagi, penekanan kewenangan tadi, sebelumnya diatur  dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada ayat 1 poin B disebutkan kepala SKPD Kabupaten atau Kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama Bupati/Wali kota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang setiap triwulan, dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dan pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi  pengelolaan keuangan daerah.
“Inilah dasar prinsip prihal kewenangan Bupati dan Wakilnya, artinya keseluruhan rangkaian kegiatan pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, dan bila sumber dananya dari Pusat tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan,” tegas Hamonangan
Fakta informasi baru baru ini menyebutkan , pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR EMD S.Psi MM, yang telah dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala Kejatisu No: Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Tahun ini.
“Jadi Kejatisu diminta trasparan, agar semua oknum yang terlibat dalam organisasi pengadaan juga diperiksa, karena proses pengadaan Akes ini sangat rapi, tersistem, terorganisir dan terstruktur dengan baik, dan guna kebutuhan publik sebaiknya Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers). Yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan Humbahas ” pungkasnya.
Uniknya dalam konteks ini, beberapa SKPD setingkat eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui Wartawan justru membungkam ketika dimintai tanggapannya  terkait SK Bupati yang ditandatangani wakilnya.
Hal senada juga diungkapkan Tongam Manalu SH, Praktisi Hukum, yang menyebut prihal kewenangan Bupati dan wakilnya sudah diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26 dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat tersebut batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati pada wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran,” jelasnya. (HH.02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar