Tanda Tangan SK Bupati
Untuk KPA Telah Melanggar Pepres 54 Tahun 2012
Dolok Sanggul, Perjuangan
Surat Keputusan (SK) Bupati untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dana
bantuan dari Kemenkes untuk kegiatan paket pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di
RSUD Dolok Sanggul terindikasi sebagai ajang "penyerobotan bagian"
oleh si Penandatangan . Pasalnya, SK berlogo Garuda No 69 Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012
tadi, seharusnya harus ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Drs.Maddin
Sihombing,Msi bukan Wakilnya, Drs Marganti Manullang.
Dimana Tertera Peraturan Presiden No 54
Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan Paket Alkes
tadi menegaskan KPA adalah Pejabat yang ditetapkan
oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Penegasan itu lebih dikuatkan lagi pada Pasal
10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya
merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). KPA pada
Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas
usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan ditetapkan
oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya atas usul Kepala
Daerah.
“Jadi inilah indikasi
penyerobotan Jatah, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi
Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi
berhalangan, tetapi itupun harus melalui paripurna DPRD
setempat,” demikian hal itu dikatakan R Hamonangan SH, seorang pengamat
asal Tapanuli Raya, kepada Wartawan Sabtu (27/10) lalu.
Dijelaskannya Lagi, penekanan kewenangan tadi, sebelumnya
diatur dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada ayat 1 poin B disebutkan kepala SKPD
Kabupaten atau Kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama Bupati/Wali kota
menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang
setiap triwulan, dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dan
pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang
membidangi pengelolaan keuangan daerah.
“Inilah dasar prinsip
prihal kewenangan Bupati dan Wakilnya, artinya keseluruhan rangkaian kegiatan
pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, dan bila sumber
dananya dari Pusat tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan,” tegas Hamonangan
Fakta informasi baru baru
ini menyebutkan , pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR EMD S.Psi MM, yang telah
dipanggil oleh Pihak
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sesuai dengan printah operasi intelijen
Yustisial Kepala Kejatisu No: Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober
2012 untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
korupsi pada RSUD Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran
kesehatan dan KB Tahun ini.
“Jadi Kejatisu diminta
trasparan, agar semua oknum yang
terlibat dalam organisasi pengadaan juga diperiksa, karena proses pengadaan
Akes ini sangat rapi, tersistem, terorganisir dan terstruktur dengan baik, dan
guna kebutuhan publik sebaiknya Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam
bentuk konfrensi pers (Konpers). Yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda
pemerintahan Humbahas ” pungkasnya.
Uniknya dalam konteks ini,
beberapa SKPD setingkat eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui
Wartawan justru membungkam ketika dimintai tanggapannya terkait SK Bupati
yang ditandatangani wakilnya.
Hal senada juga diungkapkan
Tongam Manalu SH, Praktisi Hukum, yang menyebut prihal kewenangan Bupati dan
wakilnya sudah diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32
Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara
Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan
wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26
dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil
Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat
tersebut batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati
pada wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran,”
jelasnya. (HH.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar