BPK Sumut : Akan Diaudit Apabila Ada
Surat Resmi
Dolok Sanggul, Perjuangan
Sekaitan anggota dewan di Kabupaten Humbahas yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)RI Perwakilan Sumut untuk memeriksa keuangan sekwan, diamini oleh
pihak BPK Perwakilan Sumut. Namun, pihak badan pemeriksaan keuangan mengamini
apabila adanya permintaan itu harus melalui surat resmi.
“permintaannya apakah ada suratnya dikirim ke kami pak. Sesuai MoU BPK dengan
DPRD, DPRD dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan melalui surat resmi dari
DPRD,” aku Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut Mikael
P.H.T SH MHum kepada Wartawan via pesan singkat, Selasa (6/11) kemarin.
Selanjutnya, Mikael yang dikirim lagi via pesan singkat berupa pertanyaan
selain dari teken MoU pihak BPK sendiri gimana menanggapi adanya kecurigaan
beberapa anggota dewan, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu menanggapi,terkait adanya
permintaan para anggota dewan mengakui itu haknya mereka. Apabila ada keinginan
seperti itu, silahkan saja pihak BPK mengaudit, kata Marganda yang diusung dari
Partai PPRN.
Berita sebelumnya, ada beberapa anggota dewan di Humbahas dalam keterangan
persnya meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengaudit keuangan sekwan.
Para dewan itu merasakan anggaran yang diperuntuhkan tidak tepat sasaran.
Bahkan lagi, sebut seorang dewan Hendrik Sihombing sebuah kebijakan berupa
kepergian anggota dewan tidak tepat kepada siapa yang diberikan untuk kepergian
anggota dewan.
Kemudian, dewan lainnya Chandra Maulae juga menanggapi biaya perawatan
kendaraan dinas di sekwan untuk diperuntuhkan ke anggota dewan tidak jelas.
Pasalnya, menurut Chandra, kendaraan yang baru dipakainya selalu mengalami
kerusakan sementara terus ada anggaran perawatannya"tandasnya. (HH.02)