Dolok Sanggul,
Perjuangan
Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5
miliar yang alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman
(Tarukim) Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut
diduga “proyek siluman”. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang, bahwa
Bupati Humbahas tidak ada mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu
segera dilaksanakan.
Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan disposisinya
bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda Provinsi Sumut
bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan dipelajari.
Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan kepada wartawan,
kemarin(3/11), bahwa sepengetahuannya tidak ada surat Bupati Humbahas atas
dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di akhir tahun.
“sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan singkat ketika diberi
pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke Bagian Hukor untuk pekerjaan itu
dikerjakan akhir bulan.
Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat beton yang dikerjakan
ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya, anggaran itu yang
diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak pernah dibahas
oleh DPRD Humbahas.
Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati Humbahas TA 2011, dinas
tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan dikarenakan adanya surat Sekda
Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan keuangan Provinsi Sumut.
Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi masyarakat Humbahas
juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket diduga proyek
siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan, baik itu anggarannya dari APBD
sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan Bupati
selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang adminitrasinya masuk ke
secretariat daerah Bagian Hukum dan Organisasi(Hukor), maka bisa lagi dikatakan
kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata Burju.
Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan selama ini tidak
efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara berlangsung. Pasalnya,
setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah yang padahalnya kegiatan
itu jelas sudah mengarah kemana.
“hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta
anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan hanya 150 meter.
Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu turun harusnya 800
meter.
Makanya dari itu semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien
karena tidak matang perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas.
Bupati harusnya lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,”
harap Burju.(HH.02)