Translate

Kamis, 08 November 2012

Proyek Rabat Beton Yang Berkisar Rp 5 M TA 2011 Diduga “Proyek Siluman”




Dolok Sanggul, Perjuangan           

Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5 miliar yang alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga “proyek siluman”. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang, bahwa Bupati Humbahas tidak ada mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu segera dilaksanakan.
            Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan disposisinya bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda Provinsi Sumut bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan dipelajari.
Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan kepada wartawan, kemarin(3/11), bahwa sepengetahuannya tidak ada surat Bupati Humbahas atas dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di akhir tahun.
            “sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan singkat ketika diberi pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke Bagian Hukor untuk pekerjaan itu dikerjakan akhir bulan.
            Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat beton yang dikerjakan ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya, anggaran itu yang diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak pernah dibahas oleh DPRD Humbahas.
            Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati Humbahas TA 2011, dinas tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan dikarenakan adanya surat Sekda Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan keuangan Provinsi Sumut.
            Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi masyarakat Humbahas juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket diduga proyek siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan, baik itu anggarannya dari APBD sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan Bupati selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
            Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang adminitrasinya masuk ke secretariat daerah Bagian Hukum dan Organisasi(Hukor), maka bisa lagi dikatakan kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata Burju.
            Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan selama ini tidak efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara berlangsung. Pasalnya, setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah yang padahalnya kegiatan itu jelas sudah mengarah kemana.
            “hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan hanya 150 meter. Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu turun harusnya 800 meter.
             Makanya dari itu semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien karena tidak matang perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas. Bupati harusnya lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,” harap Burju.(HH.02)