Translate

Selasa, 27 November 2012

Kadis Kehutanan Humbahas Terkesan Abaikan UU KIP.NO 14 tahun 2010




Dolok Sanggul, Perjuangan
            Pemahaman tentang  keterbukaan informasi public sebagaimana yang diamanatkan dalam Buku Undang-Undang No. 14 tahun 2010 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepertinya perlu lebih disosialisaikan lagi kepada masyarakat khususnya aparatur Negara dimana aparatur-aparatur ini merupahkan informator utama bagi masyarakat dalam melaksanakan setiap program pemerintahan yang arah pelaksanaan nya ditujukan kepada rakyat.
            Namun berbeda dengan yang satu ini, yakni seorang pejabat Eselon II yang baru didatangkan dari kabupaten tetangga dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial Ir.HS terkesan selalu menghindari kejaran Wartawan yang hendak  menggali informasi dari Oknum yang kepala Dinas inisial (HS-red).
            Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan keluhan salah seorang Wartawan media Harian local  kepada lembaga Asosiasinya yaitu Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang diketuai Gamaliel Efendi Simbolon. Dari amatan Wartawan selasa,(27/11) rekan Pers tersebut mengeluhkan bahwa beberapa kali mencoba mengkonfirmasi pejabat yang diamaksud kekantornya dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab.Humbahas (HS-red) tidak pernah berhasil ditemui dan terkesan menghindar dengan alasan tengah berada dilapangan, ketika dilayangkan pesan singkat seputar hal yang ingin dikonfirmkasi , tidak mau membalas. Bahkan ketika diminta kesediaan waktunya, juga tak membalas SMS  ” terang rekan Pers situ kepada Gamaliel.
            Menanggapi keluhan tersebut, Gamaliel Simbolon mengatakan bahwa kepala dinas tersebut dinilai telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Hak dan kewajiban Jurnalistic serta Undang- Undang No.14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik . dan sepertinya perlu dipaparkan secara mendetail kepadanya agar lebih dipahaminya” ujar Gamael sedikit tertawa. Sekaitan itu juga, kita sebagai lembaga perlindungan Wartawan khususnya Wilayah Kabupaten Humbahas akan melayangkan surat permintaan teguran kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Humbang Hasundutan agar memberi teguran kepada yang bersangkutan, akan tetapi sebelum melangkah kesana, seyogianya mencoba meminta penjelasan  Oknum kepala Dinas tersebut, agar jelas permasalahannya”katanya.
            Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang kembali dikonfirmasi Wartawan  sekaitan ketertutupannya informasi, melalui pesan singkat selularnya  berkelit dengan alasan“sibuk.” Saya belum pernah menolak dikonfirmasi, tetapi saya memang benar-benar sibuk lae ku”jawab Ir.HS. (HH.02)