Dolok Sanggul, Perjuangan
Pemahaman tentang keterbukaan
informasi public sebagaimana yang diamanatkan dalam Buku Undang-Undang No. 14 tahun
2010 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepertinya perlu
lebih disosialisaikan lagi kepada masyarakat khususnya aparatur Negara dimana
aparatur-aparatur ini merupahkan informator utama bagi masyarakat dalam
melaksanakan setiap program pemerintahan yang arah pelaksanaan nya ditujukan
kepada rakyat.
Namun berbeda dengan yang satu ini, yakni seorang pejabat Eselon II yang baru
didatangkan dari kabupaten tetangga dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
berinisial Ir.HS terkesan selalu menghindari kejaran Wartawan yang hendak
menggali informasi dari Oknum yang kepala Dinas inisial (HS-red).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan keluhan salah seorang Wartawan
media Harian local kepada lembaga Asosiasinya yaitu Komite Wartawan
Reformasi Indonesia (KWRI) yang diketuai Gamaliel Efendi Simbolon. Dari amatan
Wartawan selasa,(27/11) rekan Pers tersebut mengeluhkan bahwa beberapa kali
mencoba mengkonfirmasi pejabat yang diamaksud kekantornya dalam hal ini Kepala
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab.Humbahas (HS-red) tidak pernah
berhasil ditemui dan terkesan menghindar dengan alasan tengah berada
dilapangan, ketika dilayangkan pesan singkat seputar hal yang ingin
dikonfirmkasi , tidak mau membalas. Bahkan ketika diminta kesediaan waktunya,
juga tak membalas SMS ” terang rekan Pers situ kepada Gamaliel.
Menanggapi keluhan tersebut, Gamaliel Simbolon mengatakan bahwa kepala dinas
tersebut dinilai telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Hak dan kewajiban
Jurnalistic serta Undang- Undang No.14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi
Publik . dan sepertinya perlu dipaparkan secara mendetail kepadanya agar lebih
dipahaminya” ujar Gamael sedikit tertawa. Sekaitan itu juga, kita sebagai
lembaga perlindungan Wartawan khususnya Wilayah Kabupaten Humbahas akan
melayangkan surat permintaan teguran kepada pimpinan daerah dalam hal ini
Bupati Humbang Hasundutan agar memberi teguran kepada yang bersangkutan, akan
tetapi sebelum melangkah kesana, seyogianya mencoba meminta penjelasan
Oknum kepala Dinas tersebut, agar jelas permasalahannya”katanya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang kembali dikonfirmasi Wartawan sekaitan
ketertutupannya informasi, melalui pesan singkat selularnya berkelit
dengan alasan“sibuk.” Saya belum pernah menolak dikonfirmasi, tetapi saya
memang benar-benar sibuk lae ku”jawab Ir.HS. (HH.02)