Translate

Kamis, 11 Oktober 2012

Jajaran Penegak Hukum Diminta Usut Alokasi Anggaran Di Sekretariat DPRD Humbahas TA-2011



Dolok Sanggul, Perjuangan           
Sepertinya dugaan tindak pidana korupsi diwilayah Humbang Hasundutan (Humbahas) tengah bergejolak, hal tersebut diungkapkan sejumlah media dalam pemberitaan. Namun sepertinya aparat penegak hukum terkesan diam dan tidak berbuat apa-apa. Sebagai contoh, pada pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi yang ada pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbang Hasundutan (DPRD Humbahas) media baru-baru ini. Berdasarkan keterangan sejumlah Anggota Dewan saat memberikan keterangan Pers kepada Wartawan Rabu,(10/10) kemarin dikutip bahwa ada dugaan koorporasi yang dilakukan Oknum Ketua DPRD Humbahas, Bangun Silaban SE bersama  pengguna anggaran Sekretariat Dewan dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan-red) untuk melakukan penyelewengan anggaran yang dimaksud. Kutipan ini dibuktikan dengan statement sejumlah Anggota Dewan yang hendak meminta kepada BPK RI melalui cabang propinsi untuk mengaudit ulang anggaran yang ada di Kantor Sekretariat Dewan.
            Ketua DPRD Humbahas, Bangun Silaban SE ketika dikonfirmasi rekan Wartawan melalui pesan singkat selularnya kamis,(11/10) dengan mempertanyakan” adanya dugaan terhadap Ketua (Bangun-red)  melakukan Koorporasi bersama  pengguna anggaran dalam menyalahgunakan Anggaran secretariat Dewan untuk TA-2011, Bangun Silaban mengelak dengan menjawab” itu tidak benar pak, saya tidak mengurusi keuangan dewan namun yang aya urusi Program kerja bukan duit”katanya. Akan tetapi, ketika wartawan mengatakan “mungkin siapa tahu, karena  dari jabatan Bapak selaku Ketua DPRD Humbahas yang dinilai “memiliki kewenagan lebih besar” memungkinkan hal itu terjadi,..?? Bangun enggan menjawab.
            Terkait hal tersebut, Ketua LSM-MPPK2N Freddy Hutasoit kepada Wartawan mengatakan diminta aparat penegak hukum  segera melakukan pengusutan terhadap adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan tindak Korupsi yang ada di keuangan kantor secretariat Dewan. Karena apa yang disampaikan oleh media, adalah bentuk laporan dari masyarakat. Dan semestinya ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan” tegasnya. Sehingga penegakan tindak pidana korupsi betul-betul berjalan,serta jangan hanya diam saja seperti ayam yang kekenyangan” tambahnya.
            Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul Herus Batubara SH.MH yang dicoba dikonfirmasi wartawan kamis,(11/10) melalui via seluler seputar kurang responya pihak kejaksaan terhadap maraknya pemberitaan dugaan Korupsi, tidak berhasil, terdengar nomor yang dituju tidak aktif (HH.02)

Anggaran Diperuntuhkan, Sementara Pejabatnya Diduga Tidak Miliki Sertifikasi





Dolok Sanggul, Perjuangan

            Oknum aparatur di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkesan berkolaborasi ‘ada main’ dalam memperuntuhkan sebuah anggaran. Pasalnya, selaku pengguna anggarannya diduga tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta ironisnya lagi diatas jabatan oknum seorang pegawai itu masih kosong.

Oknum tersebut berinisial DS yang menjabat sebagai kepala seksi pengelolaan data informatika di Dinas Perhubungan Humabahas yang juga rankap fungsi sebagai ajudan Bupati Humbahas. Kepada wartawan, Kamis (11/10) Kepala Bagian Pembangunan Drs Jonny Effendi Sihombing diruang kerjanya mengakui belum ada oknum pegawai itu masuk datanya ke bagiannya memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa maupun mengurus sertifikasinya di bagian pembangunan.

Tetapi bisa saja kemungkinan oknum tersebut langsung mengurus itu ke Medan.” tapi kita lihatlah dulu mana tahu ada namanya di LPSE,” ujar Sihombing yang agak lama mengucapkanya sembari memanggil seorang pegawainya Boyke Simanjuntak. Sementara, Boyke Simanjuntak yang sudah mendapatkan memo dari pimpinannya itu, tak kunjung memberikan data akurat atas nama DS apa memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. terkesan kinerja di Sekretariat bagian pembangunan ini perlu di evaluasi

             Informasi, bagian kominfo pada Dinas Perhubungan dan Pariwisata mendapat kucuran anggaran untuk dipergunakan pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp 278.057.916,00. Yang ironisnya lagi, DS yang sebagai Kasi Pengelolaan Data dan Informatika, jabatan Kepala Bidang Kominfonya masih kosong.

            Kepada wartawan baru-baru ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Drs AP Marbun terkesan mengelak memberikan keterangan siapa yang akan menggunakan anggaran di Kominfo. Sementara, pegawai yang jabatannya sebagai Kabid Kominfo masih kosong.”molo masalah i dang bohi hubahen keteranganku (kalau masalah itu tidak bisa kuberi keteranganku), alana baru do au dison (karena baru saya menduduki jabatan sebagai Kadis Perhubungan dan Pariwisata)  jawab Wartawan

            Disisi lain terkesan Pengusulan anggaran yang dialokasikan tersebut diduga sarat Nepotisme, antara DS dengan Kepala Bappeda. demikian dikatakan karena adanya hubungan emosional yakni sama-sama bermarga Situmorang. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Saul Situmorang SE MSi ketika dikonfirmas Wartawan baru-baru ini seputar pengusulan anggaran tersebut, hingga sekarang Orang yang katanya calon Sekda ini, tidak mau membalas (HH.02)


Satu Unit Rumah Toko Hangus Di Lalap Si Jago Merah




Dolok Sanggul, Perjuangan
      Lagi-lagi si jago Merah menghanguskan sebuah Rumah Toko (Ruko),tepatnya di jalan richardo Pasar Baru,kec.Dolok Sanggul kab.Humbang Hasundutan (Humbahas) sekitar pukul 02:00 wib rabu,(02/10) dini hari. Informasi yang berhasil Diperoleh Wartawan menyebutkan, bahwa satu keluarga pemilik rumah tersebut ikut dilalap si jago merah. Dengan kata lain 3 korban tewas akibat kebakaran tersebut. Berdasarkan informasi ,identitas korban yakni  Ramlan Sihite (38) alias Pak Winda bersama istrinya Martha Br.Sitohang (27) dengan Putri pertamanya Winda Br.Sihite (2).
            Menurut penuturan tentangga korban yang mengaku bermarga Situmorang dilokasi kejadian rabu (02/10), mengatakan “ penyebab terjadinya kebakaran yang menimpa rumah korban tidak kami ketahui persis. Diketahui nya hal tersebut saat kami merasakan bau dan kepulan asap yang  menyesakkan dan hawa panas api yang membuat kami terbangun”jelasnya. Ketika terbangun lanjutnya, kami terkejut melihat kobaran api yang meluas persis berada di samping rumah kami yaitu rumah milik lae Sihite ini ( Korban-red). Melihat hal tersebut, spontan kami menyelamatkan diri keluar dari rumah, dan berteriak kepada masyarakat sekitar agar bangun dan membantu melakukan pemadaman api tersebut menunggu datangnya Mobil pemadam kebakaran yang sebelumnya kita hubungi”tuturnya.
            Namun, naas dialami keluarga pemilik rumah, akibat keterlambatan diketahui nya peristiwa tersebut, keluarga Ramlan Sihite bersama istri dan anaknya tidak dapat diselamatkan. Saat ini ketiga mayat tersebut sudah dibawa kerumah sakit umum doloksanggul.”jelasnya. pihak rumah sakit yang ditemui,salah seorang pegawainya mengatakan” ketiga korban sudah kita tangani dan akan langsung kita bawa kerumah duka yang berada di desa Sihite kec.Doloksanggul”katanya
            Kakan Kesbang Tibun MPR.Manullang yang dimintai keterangan nya seputar kejadian tersebut diruangan nya  kepada Wartawan membenarkan kejadian tersebut, informasi itu kita terima pada pukul 01:45 wib rabu (02/10) dini hari, yang kemudian  pihaknya menurunkan 2 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian, akan tetapi, korban tidak berhasil kita selamatkan, karena pihak kita sudah mendapati ketiga korban telah tewas dilokasi akibat terbakar, selain itu akibat keterlambatan informasi yang kita terima” ujarnya. Diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah tambahnya.(HH.02)


Keternagn Foto: anak dari pasangan suami istri Ramlan Sihite danMartha Br.Sitohang yang ikut hangus terbakar.K.Syahputra /Perjuangan.
        

Wakil Ketua DPRD Humbahas Rangkap Ketua Komite Sekolah SMK Negeri I Dosa


Dolok Sanggul, Perjuangan
            Tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya yang juga memiliki pemikiran dalam dunia pendidikan, seorang yang dipilih menjabat wakil rakyat di Humbahas juga menduduki komite di Sekolah SMK Neger I Dolok Sanggul sebagai Ketua Komite. Terkait informasi itu, juga diamini oleh, Kepala Sekolah SMK Negeri I Dolok Sanggul Drs J Sihombing kepada wartawan, Senin (1/10) diruang kerjanya.
            Kata kepala sekolah itu menerangkan, jabatan komite disekolahnya memang seorang wakil rakyat. Tetapi, keliknya, sebelum menjadi wakil rakyat oknum tersebut sudah terlebih dahulu sebagai komite sekolah yang sudah 6 tahun.
            Dan itupun, lanjutnya, teringat gaji terhadap oknum wakil rakyat itu tidak ada diberikan oleh pihak sekolahnya. Hanya saja, pihak sekolah memberikan biaya transportasi dan biaya rapat kerja sekolah.”gaji tidak ada tetapi biaya transport dibiayai sekolah seperti kunjungan kerja ataupun rapat disekolah,”  Katanya.
            Sementara itu, Pantas Purba Wakil Ketua DPRD Humbahas juga merangkap sebagai Ketua Komite Sekolah SMK Negeri I Dolok Sanggul, ketika hendak diwawancarai dikantor DPRD tidak berada ditempat. Namun melalui via selluler (telepon-red), Pantas menuturkan sedang rapat bersama sekretaris dewannya (sekwan-red).
            Tak berapa lama kemudian, Pantas yang dikirim pertanyaan melalui via pesan singkat yakni, diluar dari sebagai wakil rakyat bisa memiliki pekerjaan lain, bapak sebagai ketua komite sudah berapa tahun dan untuk sebagai komite sekolah apa syaratnya dan berapa gaji bapak sebagai komite sekolah dan berapa gaji guru honor yang dibiayai komite sekolah, Pantas pada pesan singkatnya membalas yang dari Partai Golkar, menyuruh wartawan agar datang besok ke kantornya.
            “datang aja besok ke kantorku”, kata Pantas yang sudah dua periode sebagai wakil rakyat di Humbang Hasundutan. Sementara itu, Birnes Simamora mantan komite sekolah di SMA Negeri I Dolok Sanggul mengakui sah-sah saja siapa yang menduduki komite sekolah.  
            Katanya, dalam syarat ingin sebagai komite sekolah sesuai keputusan mendikbud no 44 tahun 2006 bahwa komite sekolah dipilih dari kalangan masyarakat, usahawan. Yang artinya peduli akan dunia pendidikan.”terserah siapa sebagai komite sekolah biarpun oknumnya ada dari wakil rakyat. Biarpun oknumnya wakil rakyat itu layak.
            Berarti siap ianya (wakil ketua DPRD Humbahas) memberikan perhatian dan itu tidak terganggu akan pekerjaannya lain. Biarpun ia sebagai wakil rakyat, itu tidak terganggu”, ujar Birnes.
            Disamping itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Humbang Hasundutan (Himpehas) Marusaha Lumbantoruan berbeda pendapat dari Birnes, ia mengakui tidak tepat kalau seorang oknum wakil rakyat turut juga sebagai salah satu di komite sekolah.
            Menurut Marusaha, memang siapa saja bisa sebagai komite sekolah tetapi untuk yang tepat sebagai komite sekolah yang harus benar-benaar akan kepeduliannya dunia pendidikan.”bagaimana oknum wakil rakyat itu terfokus akan tupoksinya sebagai komite sekolah. Sementara jalur tugasnya saja berbeda, wakil rakyat tupoksinya sebagai pengawas sementara komite sekolah pelaksana.
            Seharusnya, lanjutnya, menduduki komite sekolah harus benar-benar memiliki kredibilitas akan dunia pendidikan dan tidak memiliki pekerjaan lain. Dan ini harus menjadi perhatian terhadap oknum tersebut, harusnya diberikan kesempatan kepada pihak masyarakat yang peduli akan dunia pendidikan, katanya.(HH.02)

Ribuan Masyarakat Adat Pollung Hadiri Persidangan Tata Batas




*Masyarakat Minta Agar aktivitas PT TPL Segera Dihentikan

Dolok Sanggul, Perjungan
            PT Toba Pulp Lestari Tbk dihadang untuk tidak mendirikan usahanya di wilayah, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ujar Hendrik Sihombing dari Fraksi Gotong Royong ketika dengar pendapat dari hasil laporan panitia khusus (pansus) SK 44/Menhut-II/2005 dan eksistensi PT Toba Pulp Lestari Tbk, Selasa (19/6) di ruangan rapat sidang DPRD Humbahas.
aksi itu, setiap per orang ditandai dengan tali plastik dilengan tangan sebelah kanan. Selain itu, para aksi unjuk rasa membawa spanduk yang berisikan, “ segera keluarkan rekomendasi untuk revisi tata batas konsesi PT TPL”, “segera terbitkan perda perlindungan tanah adat di, Kabupaten Humbahas” , “stop aktifitas PT TPL di Humbahas”.
            Aksi yang dilakukan kali ini secara besar-besaran dengan jumlah ribuan lebih orang kedatangannya ke DPRD Humbahas menaiki kendaraan roda dua, empat dan lebih. Masih dari amatan wartawan, aksi massa yang kali ini mengawal persidangan pansus tersebut sesaat di lokasi pihak kalangan DPRD Humbahas disela melakukan pembahasan pansus tata batas turut juga pembahasan laporan rekomendasi pansus tentang managemen RSU.
            Usai itu dilanjutkan penyampaian laporan dari, Komisi A tentang agar keluarnya izin prinsip pelepasan asset tanah milik, Pemkab Humbahas. Hasil laporan pansus tentang managemen RS, meminta kepada, Pemkab Humbahas agar melakukan penelitian ulang tentang jabatan kepala, RSUD dan juga melakukan pembenahaan managemen RS tentang ahli medis dan melakukan peningkatan pendapatan anggaran daerah (PAD).
            Kemudian, diselang  usai laporan pansus rumah sakit dilanjutkan laporan pansus tata batas tentang konsesi PT TPL dan masyarakat yang sebanyak 3 kesimpulan. Yakni, surat keputusan, Menhut no : SK44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah, Provinsi Sumut harus dicabut atau ditinjau kembali karena sangat merugikan masyarakat, peta trayek tata batas areal konsesi PT TPL harus segera direvisi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan PT TPL dan seluruh lapisan masyarakat supaya dapat menahan diri untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di areal konsesi yang sedang bermasalah.
            Selanjutnya, usai penyampaian laporan pansus tata batas tersebut, Bangun Silaban SE selaku pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh fraksi agar memberikan tanggapan maupun masukkan. Disela itu, Hendrik Sihombing dari Fraksi Gotong Royong mengatakan, dari laporan hasil pansus tersebut sangat dihargai dan patut berterimakasih selama ini hasil kinerja pansus yang dilakukan para teman-teman anggota dewan dari pansus.”memang kalau mendengar nama PT TPL saya paling utama sangat haram. Dan untuk lebih menambahkan poin dari kesimpulan dari pansus diharapkan kepada teman-teman setuju untuk PT TPL angkat kaki dari, Humbahas, tegas Hendrik yang langsung disambut perwakilan aksi unjuk rasa sebanyak 30 orang dengan bertepung tangan.
            Selain dari, Henrik Sihombing turut juga diaminkan oleh, Orden Hutabarat yang sama-sama dari Fraksi Gotong Royong dan mengaminkan hasil laporan kesimpulan pansus tata batas. Yang dimana menuru pengakuannya lagi, PT TPL sudah banyak melakukan pembodohan terhadap masyarakat, katanya yang juga salah satu dari anggota pansus tata batas.
            Disamping itu, usai adanya komentar dari para pandangan fraksi-fraksi sempat adu mulut antara perwakilan masyarakat yang hadir mengikuti persidangan dengan pimpinan sidang, Bangun Silaban SE juga Ketua DPRD Humbahas. Adu mulut tersebut, Bangun disela usai penyampaian itu meminta kepada Masyarakat agar membuat alas hak tanah untuk turut penyertaan hasil rekomendasi ke, Pemkab Humbahas.
            Sempat ada yang setuju akan menyertakan alas hak tanah ulayat mereka dan ada yang tidak setuju. Tetapi adu mulut yang sempat membuat persidangan molor, akhirnya pimpinan sidang mengambil kesimpulan hanya surat laporan kesimpulan pansus untuk diajukan ke, Pemkab Humbahas sembari diajukan ke Menteri Kehutanan.
            Selanjutnya, usai sidang pansus laporan rumah sakit dan pansus laporan tata batas sidang sempat diundur 5 menit untuk lanjutan sidang penyampaian agar dikeluarkannya ijin prinsip tentang pelepasan asset milik, Pemkab Humbahas. Sidang yang kali ini dilanjutkan dua anggota dewan yang masing-masing dari fraksi menolak laporan penyampaian tentang asset yang disampaikan oleh, Komisi A.
            Menurut kedua anggota dewan ini yang ketika pimpinan sidang meminta tanggapan sebelum diketok palu tandanya sidang paripurna ditutup dan disyahkan seperti Ramses Lumban Gaol dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwasanya penyampaian dari, Komisi A tentang agar dikeluarkannya ijin prinsip tidak sesuai peraturan dan tidak jelas arah peraturan yang dibuat oleh, Pemkab Humbahas.
            Ramses juga menyinggung bahwasanya, gawe dari komisi A terkait penyampaian tersebut tidak sesuai dengan tupoksinya, yang sementara gawenya sudah ada sesuai dengan tupoknya yakni, Komisi C. Lanjutnya lagi, dalam pelepasan hak asset yang rencananya diperjualkan harus ada terlebih dahulu dibuat, Perda untuk pelepasan hak.”sementara perda saja belum dibuat dan apakah peraturan yang disebut itu juga sudah mengacu dengan peraturan yang lainnya,” kata Ramses sembari mengharapkan agar ijin prinsip sebelum dikeluarkan diteliti.
            Sambung, Irwan Simamora dari Fraksi Gotong Royong menambahkan, dalam penyampaian komisi A belum dijelaskan acuan yang mengatur tentang keinginan, Pemkab untuk melepaskan asset. Dan nilai nominalnya tidak tertera berapa. Sementara lagi, untuk dalam melakukan pembahasan tentang asset sudah jelas bagian komisi yang menanganinya.
            Terkait pandangan kedua anggota dewan itu, Sari Tua Silitongan mantan dari komisi A tahun 2011 menjelaskan, penyampaian dari pemerintah memohon agar dikeluarkannya ijin prinsip pelepasan asset jelas sudah ada peraturan yang mengatur. Mekanisme peraturan tersebut diatur oleh, PP no 6 tahun 2006 dan Permendagri no 7 tahun 2007. Didalam peraturan pemerintah ada disebutkan, apabila ingin melakukan pelesan asset harus ada persetujuan dari pihak DPRD.
            “jadi intinya DPRD hanya melakukan persetujuan dengan mengeluarkan ijin prinsip tanpa ada teknis yang lainnya. Dan kemudian, untuk nilai nominalnya jelas sudah tertera dan bagaimana ataupun kenapa komisi A yang membidangi penyampaian hal tersebut, pelengkapan komisi A juga sudah masuk kedalam komisi C, kata Sari.
            Namun, biarpun sudah ada penyampaian dari Sari Tua, Ramses tetap ngotot agar dilakukan pembahasan dan melakukan penelitian untuk mengeluarkan ijin prinsip. Tetapi, Bangun Silaban selaku pimpinan sidang langsung menutup sidang dan mengetok palu sebanyak satu kali dengan nada mengatakan sidang ditutup.(HH.02)





Foto:Harian Perjuangan/Koko Syahputra
Teks:Terlihat Masyarakat Adat Pollung tengah Berunjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Humbahas Meminta Agar Menghentikan Aktivitas PT TPL