*Masyarakat Minta Agar aktivitas PT
TPL Segera Dihentikan
Dolok Sanggul, Perjungan
PT Toba Pulp Lestari Tbk dihadang untuk tidak mendirikan usahanya di wilayah,
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ujar Hendrik Sihombing dari Fraksi
Gotong Royong ketika dengar pendapat dari hasil laporan panitia khusus (pansus)
SK 44/Menhut-II/2005 dan eksistensi PT Toba Pulp Lestari Tbk, Selasa (19/6) di
ruangan rapat sidang DPRD Humbahas.
aksi
itu, setiap per orang ditandai dengan tali plastik dilengan tangan sebelah
kanan. Selain itu, para aksi unjuk rasa membawa spanduk yang berisikan, “
segera keluarkan rekomendasi untuk revisi tata batas konsesi PT TPL”, “segera
terbitkan perda perlindungan tanah adat di, Kabupaten Humbahas” , “stop
aktifitas PT TPL di Humbahas”.
Aksi yang dilakukan kali ini secara besar-besaran dengan jumlah ribuan lebih
orang kedatangannya ke DPRD Humbahas menaiki kendaraan roda dua, empat dan
lebih. Masih dari amatan wartawan, aksi massa yang kali ini mengawal
persidangan pansus tersebut sesaat di lokasi pihak kalangan DPRD Humbahas
disela melakukan pembahasan pansus tata batas turut juga pembahasan laporan
rekomendasi pansus tentang managemen RSU.
Usai itu dilanjutkan penyampaian laporan dari, Komisi A tentang agar keluarnya
izin prinsip pelepasan asset tanah milik, Pemkab Humbahas. Hasil laporan pansus
tentang managemen RS, meminta kepada, Pemkab Humbahas agar melakukan penelitian
ulang tentang jabatan kepala, RSUD dan juga melakukan pembenahaan managemen RS
tentang ahli medis dan melakukan peningkatan pendapatan anggaran daerah (PAD).
Kemudian, diselang usai laporan pansus rumah sakit dilanjutkan laporan
pansus tata batas tentang konsesi PT TPL dan masyarakat yang sebanyak 3
kesimpulan. Yakni, surat keputusan, Menhut no : SK44/Menhut-II/2005 tentang
penunjukan kawasan hutan di wilayah, Provinsi Sumut harus dicabut atau ditinjau
kembali karena sangat merugikan masyarakat, peta trayek tata batas areal
konsesi PT TPL harus segera direvisi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan
masyarakat dan PT TPL dan seluruh lapisan masyarakat supaya dapat menahan diri
untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di areal konsesi yang sedang
bermasalah.
Selanjutnya, usai penyampaian laporan pansus tata batas tersebut, Bangun
Silaban SE selaku pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh fraksi agar
memberikan tanggapan maupun masukkan. Disela itu, Hendrik Sihombing dari Fraksi
Gotong Royong mengatakan, dari laporan hasil pansus tersebut sangat dihargai
dan patut berterimakasih selama ini hasil kinerja pansus yang dilakukan para
teman-teman anggota dewan dari pansus.”memang kalau mendengar nama PT TPL saya
paling utama sangat haram. Dan untuk lebih menambahkan poin dari kesimpulan dari
pansus diharapkan kepada teman-teman setuju untuk PT TPL angkat kaki dari,
Humbahas, tegas Hendrik yang langsung disambut perwakilan aksi unjuk rasa
sebanyak 30 orang dengan bertepung tangan.
Selain dari, Henrik Sihombing turut juga diaminkan oleh, Orden Hutabarat yang
sama-sama dari Fraksi Gotong Royong dan mengaminkan hasil laporan kesimpulan
pansus tata batas. Yang dimana menuru pengakuannya lagi, PT TPL sudah banyak
melakukan pembodohan terhadap masyarakat, katanya yang juga salah satu dari
anggota pansus tata batas.
Disamping itu, usai adanya komentar dari para pandangan fraksi-fraksi sempat
adu mulut antara perwakilan masyarakat yang hadir mengikuti persidangan dengan
pimpinan sidang, Bangun Silaban SE juga Ketua DPRD Humbahas. Adu mulut
tersebut, Bangun disela usai penyampaian itu meminta kepada Masyarakat agar
membuat alas hak tanah untuk turut penyertaan hasil rekomendasi ke, Pemkab
Humbahas.
Sempat ada yang setuju akan menyertakan alas hak tanah ulayat mereka dan ada
yang tidak setuju. Tetapi adu mulut yang sempat membuat persidangan molor,
akhirnya pimpinan sidang mengambil kesimpulan hanya surat laporan kesimpulan
pansus untuk diajukan ke, Pemkab Humbahas sembari diajukan ke Menteri
Kehutanan.
Selanjutnya, usai sidang pansus laporan rumah sakit dan pansus laporan tata
batas sidang sempat diundur 5 menit untuk lanjutan sidang penyampaian agar
dikeluarkannya ijin prinsip tentang pelepasan asset milik, Pemkab Humbahas.
Sidang yang kali ini dilanjutkan dua anggota dewan yang masing-masing dari
fraksi menolak laporan penyampaian tentang asset yang disampaikan oleh, Komisi
A.
Menurut kedua anggota dewan ini yang ketika pimpinan sidang meminta tanggapan
sebelum diketok palu tandanya sidang paripurna ditutup dan disyahkan seperti
Ramses Lumban Gaol dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwasanya penyampaian
dari, Komisi A tentang agar dikeluarkannya ijin prinsip tidak sesuai peraturan
dan tidak jelas arah peraturan yang dibuat oleh, Pemkab Humbahas.
Ramses juga menyinggung bahwasanya, gawe dari komisi A terkait penyampaian
tersebut tidak sesuai dengan tupoksinya, yang sementara gawenya sudah ada
sesuai dengan tupoknya yakni, Komisi C. Lanjutnya lagi, dalam pelepasan hak
asset yang rencananya diperjualkan harus ada terlebih dahulu dibuat, Perda
untuk pelepasan hak.”sementara perda saja belum dibuat dan apakah peraturan
yang disebut itu juga sudah mengacu dengan peraturan yang lainnya,” kata Ramses
sembari mengharapkan agar ijin prinsip sebelum dikeluarkan diteliti.
Sambung, Irwan Simamora dari Fraksi Gotong Royong menambahkan, dalam
penyampaian komisi A belum dijelaskan acuan yang mengatur tentang keinginan,
Pemkab untuk melepaskan asset. Dan nilai nominalnya tidak tertera berapa.
Sementara lagi, untuk dalam melakukan pembahasan tentang asset sudah jelas
bagian komisi yang menanganinya.
Terkait pandangan kedua anggota dewan itu, Sari Tua Silitongan mantan dari komisi
A tahun 2011 menjelaskan, penyampaian dari pemerintah memohon agar
dikeluarkannya ijin prinsip pelepasan asset jelas sudah ada peraturan yang
mengatur. Mekanisme peraturan tersebut diatur oleh, PP no 6 tahun 2006 dan
Permendagri no 7 tahun 2007. Didalam peraturan pemerintah ada disebutkan,
apabila ingin melakukan pelesan asset harus ada persetujuan dari pihak DPRD.
“jadi intinya DPRD hanya melakukan persetujuan dengan mengeluarkan ijin prinsip
tanpa ada teknis yang lainnya. Dan kemudian, untuk nilai nominalnya jelas sudah
tertera dan bagaimana ataupun kenapa komisi A yang membidangi penyampaian hal
tersebut, pelengkapan komisi A juga sudah masuk kedalam komisi C, kata Sari.
Namun, biarpun sudah ada penyampaian dari Sari Tua, Ramses tetap ngotot agar
dilakukan pembahasan dan melakukan penelitian untuk mengeluarkan ijin prinsip.
Tetapi, Bangun Silaban selaku pimpinan sidang langsung menutup sidang dan
mengetok palu sebanyak satu kali dengan nada mengatakan sidang ditutup.(HH.02)
|
Foto:Harian Perjuangan/Koko
Syahputra
Teks:Terlihat Masyarakat Adat
Pollung tengah Berunjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Humbahas Meminta Agar
Menghentikan Aktivitas PT TPL
|