Translate

Kamis, 11 Oktober 2012

Ribuan Masyarakat Adat Pollung Hadiri Persidangan Tata Batas




*Masyarakat Minta Agar aktivitas PT TPL Segera Dihentikan

Dolok Sanggul, Perjungan
            PT Toba Pulp Lestari Tbk dihadang untuk tidak mendirikan usahanya di wilayah, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ujar Hendrik Sihombing dari Fraksi Gotong Royong ketika dengar pendapat dari hasil laporan panitia khusus (pansus) SK 44/Menhut-II/2005 dan eksistensi PT Toba Pulp Lestari Tbk, Selasa (19/6) di ruangan rapat sidang DPRD Humbahas.
aksi itu, setiap per orang ditandai dengan tali plastik dilengan tangan sebelah kanan. Selain itu, para aksi unjuk rasa membawa spanduk yang berisikan, “ segera keluarkan rekomendasi untuk revisi tata batas konsesi PT TPL”, “segera terbitkan perda perlindungan tanah adat di, Kabupaten Humbahas” , “stop aktifitas PT TPL di Humbahas”.
            Aksi yang dilakukan kali ini secara besar-besaran dengan jumlah ribuan lebih orang kedatangannya ke DPRD Humbahas menaiki kendaraan roda dua, empat dan lebih. Masih dari amatan wartawan, aksi massa yang kali ini mengawal persidangan pansus tersebut sesaat di lokasi pihak kalangan DPRD Humbahas disela melakukan pembahasan pansus tata batas turut juga pembahasan laporan rekomendasi pansus tentang managemen RSU.
            Usai itu dilanjutkan penyampaian laporan dari, Komisi A tentang agar keluarnya izin prinsip pelepasan asset tanah milik, Pemkab Humbahas. Hasil laporan pansus tentang managemen RS, meminta kepada, Pemkab Humbahas agar melakukan penelitian ulang tentang jabatan kepala, RSUD dan juga melakukan pembenahaan managemen RS tentang ahli medis dan melakukan peningkatan pendapatan anggaran daerah (PAD).
            Kemudian, diselang  usai laporan pansus rumah sakit dilanjutkan laporan pansus tata batas tentang konsesi PT TPL dan masyarakat yang sebanyak 3 kesimpulan. Yakni, surat keputusan, Menhut no : SK44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah, Provinsi Sumut harus dicabut atau ditinjau kembali karena sangat merugikan masyarakat, peta trayek tata batas areal konsesi PT TPL harus segera direvisi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan PT TPL dan seluruh lapisan masyarakat supaya dapat menahan diri untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di areal konsesi yang sedang bermasalah.
            Selanjutnya, usai penyampaian laporan pansus tata batas tersebut, Bangun Silaban SE selaku pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh fraksi agar memberikan tanggapan maupun masukkan. Disela itu, Hendrik Sihombing dari Fraksi Gotong Royong mengatakan, dari laporan hasil pansus tersebut sangat dihargai dan patut berterimakasih selama ini hasil kinerja pansus yang dilakukan para teman-teman anggota dewan dari pansus.”memang kalau mendengar nama PT TPL saya paling utama sangat haram. Dan untuk lebih menambahkan poin dari kesimpulan dari pansus diharapkan kepada teman-teman setuju untuk PT TPL angkat kaki dari, Humbahas, tegas Hendrik yang langsung disambut perwakilan aksi unjuk rasa sebanyak 30 orang dengan bertepung tangan.
            Selain dari, Henrik Sihombing turut juga diaminkan oleh, Orden Hutabarat yang sama-sama dari Fraksi Gotong Royong dan mengaminkan hasil laporan kesimpulan pansus tata batas. Yang dimana menuru pengakuannya lagi, PT TPL sudah banyak melakukan pembodohan terhadap masyarakat, katanya yang juga salah satu dari anggota pansus tata batas.
            Disamping itu, usai adanya komentar dari para pandangan fraksi-fraksi sempat adu mulut antara perwakilan masyarakat yang hadir mengikuti persidangan dengan pimpinan sidang, Bangun Silaban SE juga Ketua DPRD Humbahas. Adu mulut tersebut, Bangun disela usai penyampaian itu meminta kepada Masyarakat agar membuat alas hak tanah untuk turut penyertaan hasil rekomendasi ke, Pemkab Humbahas.
            Sempat ada yang setuju akan menyertakan alas hak tanah ulayat mereka dan ada yang tidak setuju. Tetapi adu mulut yang sempat membuat persidangan molor, akhirnya pimpinan sidang mengambil kesimpulan hanya surat laporan kesimpulan pansus untuk diajukan ke, Pemkab Humbahas sembari diajukan ke Menteri Kehutanan.
            Selanjutnya, usai sidang pansus laporan rumah sakit dan pansus laporan tata batas sidang sempat diundur 5 menit untuk lanjutan sidang penyampaian agar dikeluarkannya ijin prinsip tentang pelepasan asset milik, Pemkab Humbahas. Sidang yang kali ini dilanjutkan dua anggota dewan yang masing-masing dari fraksi menolak laporan penyampaian tentang asset yang disampaikan oleh, Komisi A.
            Menurut kedua anggota dewan ini yang ketika pimpinan sidang meminta tanggapan sebelum diketok palu tandanya sidang paripurna ditutup dan disyahkan seperti Ramses Lumban Gaol dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwasanya penyampaian dari, Komisi A tentang agar dikeluarkannya ijin prinsip tidak sesuai peraturan dan tidak jelas arah peraturan yang dibuat oleh, Pemkab Humbahas.
            Ramses juga menyinggung bahwasanya, gawe dari komisi A terkait penyampaian tersebut tidak sesuai dengan tupoksinya, yang sementara gawenya sudah ada sesuai dengan tupoknya yakni, Komisi C. Lanjutnya lagi, dalam pelepasan hak asset yang rencananya diperjualkan harus ada terlebih dahulu dibuat, Perda untuk pelepasan hak.”sementara perda saja belum dibuat dan apakah peraturan yang disebut itu juga sudah mengacu dengan peraturan yang lainnya,” kata Ramses sembari mengharapkan agar ijin prinsip sebelum dikeluarkan diteliti.
            Sambung, Irwan Simamora dari Fraksi Gotong Royong menambahkan, dalam penyampaian komisi A belum dijelaskan acuan yang mengatur tentang keinginan, Pemkab untuk melepaskan asset. Dan nilai nominalnya tidak tertera berapa. Sementara lagi, untuk dalam melakukan pembahasan tentang asset sudah jelas bagian komisi yang menanganinya.
            Terkait pandangan kedua anggota dewan itu, Sari Tua Silitongan mantan dari komisi A tahun 2011 menjelaskan, penyampaian dari pemerintah memohon agar dikeluarkannya ijin prinsip pelepasan asset jelas sudah ada peraturan yang mengatur. Mekanisme peraturan tersebut diatur oleh, PP no 6 tahun 2006 dan Permendagri no 7 tahun 2007. Didalam peraturan pemerintah ada disebutkan, apabila ingin melakukan pelesan asset harus ada persetujuan dari pihak DPRD.
            “jadi intinya DPRD hanya melakukan persetujuan dengan mengeluarkan ijin prinsip tanpa ada teknis yang lainnya. Dan kemudian, untuk nilai nominalnya jelas sudah tertera dan bagaimana ataupun kenapa komisi A yang membidangi penyampaian hal tersebut, pelengkapan komisi A juga sudah masuk kedalam komisi C, kata Sari.
            Namun, biarpun sudah ada penyampaian dari Sari Tua, Ramses tetap ngotot agar dilakukan pembahasan dan melakukan penelitian untuk mengeluarkan ijin prinsip. Tetapi, Bangun Silaban selaku pimpinan sidang langsung menutup sidang dan mengetok palu sebanyak satu kali dengan nada mengatakan sidang ditutup.(HH.02)





Foto:Harian Perjuangan/Koko Syahputra
Teks:Terlihat Masyarakat Adat Pollung tengah Berunjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Humbahas Meminta Agar Menghentikan Aktivitas PT TPL







Tidak ada komentar:

Posting Komentar