Translate

Rabu, 28 November 2012

Sejumlah Tender Proyek TA-2012 di Dinas Praswil Humbahas Disinyalir Hanya Formalitas


Dolok Sanggul, Perjuangan
           
Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan cenderung menjadi asas pemamfaatan untuk kepentingan kelompok ataupun perorangan. Sehingga dapat dipastikan bahwa kualitas pelaksanaan pembangunan tersebut pun menjadi pertanyaan besar dan perlu dilakukan pemeriksaan yang teliti, karena bukan hanya merugikan Negara, namun juga merugikan masyarakat sebagai penikmat pembangunan. Demikian hal itu disampaikan ketua LSM Pengamat Layanan Masyarakat Marlon Pasaribu kepada Wartawan rabu,( 28/11) melalui perbincangan Via selular.
            Lanjut dikatakan Marlon, salah satu contoh ialah Dinas Prasarana Wilayah Humbang Hasundutan (Praswil). Kami menilai bahwa tender sejumlah paket Proyek di Dinas tersebut untuk tahun anggaran 2012 hanyalah Formalitas dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, berbagai informasi yang kita peroleh menyebutkan bahwa terbentuk suatu sistim yang menyalahi didalam pelaksanaan tender kegiatan Fisik di Dinas yang dimasud, sistim yang diamaksud yaitu berjalannya prosedur pemberian uang didepan oleh Pihak rekanan kepada dinas yang bersangkutan pada akhir tahun 2011 lalu, dalam hal ini Dinas Prasarana Wilayah Humbahas untuk pengkondisian proyek di tahun mendatang. Artinya, agar mendapat proyek sejumlah rekanan harus membayar Fee di depan agar bisa mendapat Proyek di tahun depan” terang Marlon .
            Sekaitan dengan itu, kepala Dinas Prasarana Wilayah (Praswil) Ir.Tumbur Hutagaol ketika ditemui wartawan rabu (28/11) di kantornya untuk tujuan konfirmasi tidak berada ditempat, saat dilayangkan SMS konfirmasi ke handphone selularnya, juga tidak mau membalas.
           Sementara Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Maddin Sihombing,Msi melalui Kepala Kantor bagian humas Osborn Siahaan yang dimintai keterangan terkait hal yang dimaksud membantah adanya sistim seperti itu” itu tidak benar, setiap tender pelaksanan pembangunan di Kabupaten Humbahas tetap mengacu pada kentetuan yang berlaku, sebagai mana acuannya pada peraturan dan perundang-undangan. Dan jelas-jelas sistim yang disebutkan itu telah menyalahi peraturan dan dapat dipidanakan, bahkan Bupati sendiri sangat tidak menghendaki itu terjadi” tegas Osborn. Ia menambahkan terciptanya sistim yang dimaksud kemungkinan berasal dari Oknum peorangannya. Maka jika demikian dapat dikatakan bahwa ia telah melanggar sumpahnya sebagai pegawai PNS, dimana dikatakan tidak akan memberi dan menerima sesuatu apapun untuk kepentingan pribadi. Oleh karena nya, yang bersangkutan layak ditindak tegas, karena dianggap telah merusak citra pemerintahan kabupaten yang bersih dan berwibawa, apa lagi ketika kita mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”ujarnya Osborn. (HH.02)  

Selasa, 27 November 2012

Kadis Kehutanan Humbahas Terkesan Abaikan UU KIP.NO 14 tahun 2010




Dolok Sanggul, Perjuangan
            Pemahaman tentang  keterbukaan informasi public sebagaimana yang diamanatkan dalam Buku Undang-Undang No. 14 tahun 2010 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepertinya perlu lebih disosialisaikan lagi kepada masyarakat khususnya aparatur Negara dimana aparatur-aparatur ini merupahkan informator utama bagi masyarakat dalam melaksanakan setiap program pemerintahan yang arah pelaksanaan nya ditujukan kepada rakyat.
            Namun berbeda dengan yang satu ini, yakni seorang pejabat Eselon II yang baru didatangkan dari kabupaten tetangga dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial Ir.HS terkesan selalu menghindari kejaran Wartawan yang hendak  menggali informasi dari Oknum yang kepala Dinas inisial (HS-red).
            Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan keluhan salah seorang Wartawan media Harian local  kepada lembaga Asosiasinya yaitu Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang diketuai Gamaliel Efendi Simbolon. Dari amatan Wartawan selasa,(27/11) rekan Pers tersebut mengeluhkan bahwa beberapa kali mencoba mengkonfirmasi pejabat yang diamaksud kekantornya dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab.Humbahas (HS-red) tidak pernah berhasil ditemui dan terkesan menghindar dengan alasan tengah berada dilapangan, ketika dilayangkan pesan singkat seputar hal yang ingin dikonfirmkasi , tidak mau membalas. Bahkan ketika diminta kesediaan waktunya, juga tak membalas SMS  ” terang rekan Pers situ kepada Gamaliel.
            Menanggapi keluhan tersebut, Gamaliel Simbolon mengatakan bahwa kepala dinas tersebut dinilai telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Hak dan kewajiban Jurnalistic serta Undang- Undang No.14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik . dan sepertinya perlu dipaparkan secara mendetail kepadanya agar lebih dipahaminya” ujar Gamael sedikit tertawa. Sekaitan itu juga, kita sebagai lembaga perlindungan Wartawan khususnya Wilayah Kabupaten Humbahas akan melayangkan surat permintaan teguran kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Humbang Hasundutan agar memberi teguran kepada yang bersangkutan, akan tetapi sebelum melangkah kesana, seyogianya mencoba meminta penjelasan  Oknum kepala Dinas tersebut, agar jelas permasalahannya”katanya.
            Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang kembali dikonfirmasi Wartawan  sekaitan ketertutupannya informasi, melalui pesan singkat selularnya  berkelit dengan alasan“sibuk.” Saya belum pernah menolak dikonfirmasi, tetapi saya memang benar-benar sibuk lae ku”jawab Ir.HS. (HH.02)       




Rabu, 21 November 2012

Seorang Pejabat Humbahas Berhasil Memanen Satu Batang Singgkong yang Beratnya 42 Kilo gram


Dolok Sanggul, Perjuangan
 Salah seorang pejabat Humbang  Hasundutan berhasi memanen Sebuah singkong yang beratnya mencapai 42 Kg (Kilo Gram) atau juga yang hampir menyeimbangi berat seorang Pria remaja. Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa pemilik kebun singkong tersebut tak lain adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai  Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yaitu, Drs.Laurencius Sibarani yang bertempat tinggal di komplek perumahan kopri desa sibarani,Laguboti,Tobasa.
            Menurut pengakuan Laurencius kepada Wartawan di ditamannya baru-baru ini, singgkong tersebut Ia (Laurensius-red) tanam tepat dibelakang rumah, bersebelahan dengan kolam ikan yang Ia miliki sebagaimana penambah aktifitas nya saat meluangkan waktu. Timbulnya ide penanaman singgkong yang dimaksud adalah untuk penahan panas terik matahari terhadap kolam ikan yang dimilikinya. Namun diketahuinya  buah singkong tersebut, saat dirinya  melihat akar singgkong tersebut telah menembus dinding kolam. Oleh karena alasan itu lah Laurencius berniat menggali untuk tujuan memanen singgkong tersebut. Namun diluar dugaan, Laurencius yang saat itu bersama Istirinya R.br.Sinaga spontan terkejut melihat akar ubi singgkong yang begitu besar dengan berat mencapai 42 kilogram yang usia tanam sekitar satu setengah (1,5) tahun” tuturnya.
            Ia menambahkan, bahwa ditemukan nya buah singgkong tersebut menimbulkan gambaran filosofi nyata terhadap keluargannya, yakni 2 (dua) akar singgkong yang besar menggambarkan dirinya dan istrinya dan 4 cabang singgkong menggambarkan ke 4 (emapat) putra-putri nya” paparnya. Ayah empat anak ini juga menyampaikan perumpamaan, bahwa berkat terbesar yang akan kita terima dari Tuhan tiada terduga,sama seperti buah singkong yang baru saya panen ini” tandasnya .(HH.02)
 Keterangan Gambar: Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (Kadis BKD) Drs.Laurencius Sibarani Terlihat tengah memanen Sebuah singkong yang Beratnya 42 Kg (kilo Gram). Perjuangan/Koko Syahputra

Kamis, 08 November 2012

Proyek Rabat Beton Yang Berkisar Rp 5 M TA 2011 Diduga “Proyek Siluman”




Dolok Sanggul, Perjuangan           

Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5 miliar yang alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga “proyek siluman”. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang, bahwa Bupati Humbahas tidak ada mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu segera dilaksanakan.
            Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan disposisinya bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda Provinsi Sumut bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan dipelajari.
Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan kepada wartawan, kemarin(3/11), bahwa sepengetahuannya tidak ada surat Bupati Humbahas atas dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di akhir tahun.
            “sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan singkat ketika diberi pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke Bagian Hukor untuk pekerjaan itu dikerjakan akhir bulan.
            Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat beton yang dikerjakan ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya, anggaran itu yang diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak pernah dibahas oleh DPRD Humbahas.
            Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati Humbahas TA 2011, dinas tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan dikarenakan adanya surat Sekda Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan keuangan Provinsi Sumut.
            Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi masyarakat Humbahas juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket diduga proyek siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan, baik itu anggarannya dari APBD sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan Bupati selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
            Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang adminitrasinya masuk ke secretariat daerah Bagian Hukum dan Organisasi(Hukor), maka bisa lagi dikatakan kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata Burju.
            Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan selama ini tidak efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara berlangsung. Pasalnya, setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah yang padahalnya kegiatan itu jelas sudah mengarah kemana.
            “hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan hanya 150 meter. Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu turun harusnya 800 meter.
             Makanya dari itu semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien karena tidak matang perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas. Bupati harusnya lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,” harap Burju.(HH.02)


Rabu, 07 November 2012

· Anggota Dewan di Humbahas Minta BPK Audit Keuangan Sekwan



BPK Sumut : Akan Diaudit Apabila Ada Surat Resmi

Dolok Sanggul, Perjuangan
            Sekaitan anggota dewan di Kabupaten Humbahas yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI  Perwakilan Sumut untuk memeriksa keuangan sekwan, diamini oleh pihak BPK Perwakilan Sumut. Namun, pihak badan pemeriksaan keuangan mengamini apabila adanya permintaan itu harus melalui surat resmi.
            “permintaannya apakah ada suratnya dikirim ke kami pak. Sesuai MoU BPK dengan DPRD, DPRD dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan melalui surat resmi dari DPRD,” aku Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut Mikael P.H.T SH MHum kepada Wartawan via pesan singkat, Selasa (6/11) kemarin.
            Selanjutnya, Mikael yang dikirim lagi via pesan singkat berupa pertanyaan selain dari teken MoU pihak BPK sendiri gimana menanggapi adanya kecurigaan beberapa anggota dewan, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
            Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu menanggapi,terkait adanya permintaan para anggota dewan mengakui itu haknya mereka. Apabila ada keinginan seperti itu, silahkan saja pihak BPK mengaudit, kata Marganda yang diusung dari Partai PPRN.
            Berita sebelumnya, ada beberapa anggota dewan di Humbahas dalam keterangan persnya meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengaudit keuangan sekwan. Para dewan itu merasakan anggaran yang diperuntuhkan tidak tepat sasaran. Bahkan lagi, sebut seorang dewan Hendrik Sihombing sebuah kebijakan berupa kepergian anggota dewan tidak tepat kepada siapa yang diberikan untuk kepergian anggota dewan.
            Kemudian, dewan lainnya Chandra Maulae juga menanggapi biaya perawatan kendaraan dinas di sekwan untuk diperuntuhkan ke anggota dewan tidak jelas. Pasalnya, menurut Chandra, kendaraan yang baru dipakainya selalu mengalami kerusakan sementara terus ada anggaran perawatannya"tandasnya. (HH.02)

Selasa, 06 November 2012

Pemkab Humbahas Usulkan Pembentukan BPB


Dolok Sanggul, Perjuangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengusulkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) di daerah.Pengusulan tersebut diharapkan terealisasi dalam pembahasan di Dewan akhir tahun ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekda Humbahas, Saul Situmorang mengatakan, bahwa pengusulan pembentukan badan baru tersebut dilakukan setelah pertimbangan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.  BPB sendiri menurut Saul saat ini sudah sangat dibutuhkan, mengingat topografi dan geopgrafis di Kabupaten Humbahas yang sangat rentan terhadap bencana. “Pengusulannya sudah kita lakukan dan kita tinggal menunggu pembahasan di legislative,” terangnya kepada Wartawan, Selasa (6/11) di Dolok Sanggul.

Lebih lanjut Dikatakan Saul, bahwa sejauh ini pembentukan badan dilakukan atas
pertimbangan dukungan bantuan dari pemerintah pusat. Sebab jika instansi yang menangani bencana tidak berbentuk badan maka bantuan pemerintah pusat akan sulit di dapat. Disisi lain selama ini keberadaan penanganan terhadap bencana masih berada dibawah naungan
Kantor Kesatuan Bangsa dan Ketertiban Umum (Kesbangtibum), Sehingga keberadaannya tidak efektif untuk menangani setiap persoalan bencanan di daerah.  “Harapan kita semua berjalan dengan lancar sehingga tahun depan kita sudah memiliki badan yang khusus menangani persoalan bencana di daerah,”Ujarnya.

Disamping itu, Pantas Purba yang selaku Wakil Ketua DPRD Humbahas mengatakan, bahwa secara pribadi dia sudah mengetahui adanya pengusulan tersebut. Namun dia belum memastikan kapan akan dilakukannya pembahasan mengenai pembentukan BPB Humbahas, Sebab sejauh ini secara adminsitrasi dia belum menerima draf pengajuan. “Tetapi secara pribadi saya sangat mendukung, Sebab selama ini penanggulangan bencana di daerah masih dilakukan oleh Kesbangtibum. Sehingga untuk efektifitas tidak begitu
maksimal,” katanya.

Selain untuk persoalan bencanan yang diakibatkan alam maupun kondisi topografi dan geografisi bencana dilingkungan sosial lainnya juga membutuhkan penangan dan pengendalian yang secara professional dan serius. Contohnya jika ada terjadi kebakaran maka pihak BPB lah yang menanganinya. “Jadi tidak lagi seperti sekarang. Masyarakat pasti
sangat membutuhkan badan ini,” Tegasnya. (HH.02)

Senin, 29 Oktober 2012

Terkait Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul



Tanda Tangan SK Bupati Untuk KPA Telah Melanggar Pepres 54 Tahun 2012  

Dolok Sanggul, Perjuangan
                Surat Keputusan (SK) Bupati untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dana bantuan dari Kemenkes untuk kegiatan paket pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dolok Sanggul terindikasi sebagai ajang "penyerobotan bagian" oleh si Penandatangan . Pasalnya, SK berlogo Garuda No 69 Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 tadi, seharusnya  harus ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Drs.Maddin Sihombing,Msi bukan Wakilnya, Drs Marganti Manullang.
               
Dimana Tertera Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan Paket Alkes tadi menegaskan KPA adalah Pejabat  yang  ditetapkan  oleh  PA  untuk  menggunakan  APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Penegasan itu lebih dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan  ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
“Jadi inilah indikasi penyerobotan Jatah, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi berhalangan, tetapi itupun harus melalui paripurna DPRD setempat,” demikian hal itu dikatakan  R Hamonangan SH, seorang pengamat asal Tapanuli Raya,  kepada Wartawan  Sabtu (27/10) lalu.
Dijelaskannya Lagi, penekanan kewenangan tadi, sebelumnya diatur  dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada ayat 1 poin B disebutkan kepala SKPD Kabupaten atau Kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama Bupati/Wali kota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang setiap triwulan, dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dan pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi  pengelolaan keuangan daerah.
“Inilah dasar prinsip prihal kewenangan Bupati dan Wakilnya, artinya keseluruhan rangkaian kegiatan pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, dan bila sumber dananya dari Pusat tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan,” tegas Hamonangan
Fakta informasi baru baru ini menyebutkan , pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR EMD S.Psi MM, yang telah dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala Kejatisu No: Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Tahun ini.
“Jadi Kejatisu diminta trasparan, agar semua oknum yang terlibat dalam organisasi pengadaan juga diperiksa, karena proses pengadaan Akes ini sangat rapi, tersistem, terorganisir dan terstruktur dengan baik, dan guna kebutuhan publik sebaiknya Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers). Yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan Humbahas ” pungkasnya.
Uniknya dalam konteks ini, beberapa SKPD setingkat eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui Wartawan justru membungkam ketika dimintai tanggapannya  terkait SK Bupati yang ditandatangani wakilnya.
Hal senada juga diungkapkan Tongam Manalu SH, Praktisi Hukum, yang menyebut prihal kewenangan Bupati dan wakilnya sudah diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26 dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat tersebut batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati pada wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran,” jelasnya. (HH.02)