Translate

Kamis, 08 November 2012

Proyek Rabat Beton Yang Berkisar Rp 5 M TA 2011 Diduga “Proyek Siluman”




Dolok Sanggul, Perjuangan           

Poyek rabat beton sebanyak 54 paket senilai Rp 5 miliar yang alokasi anggaranya diperuntuhkan ke di Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) Humbahas tahun anggaran 2011 dari bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga “proyek siluman”. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang, bahwa Bupati Humbahas tidak ada mengeluarkan surat keputusan agar pekerjaan itu segera dilaksanakan.
            Sebaliknya, Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi mengeluarkan disposisinya bernomor 3327 tanggal 6 Desember 2011 terkait surat Sekda Provinsi Sumut bernomor 903/13194/2011 tertanggal 30 Nopember 2011 disebutkan dipelajari.
Bupati Humbahas Drs Maddin Sihombing MSi melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Thomson Hutasoit SH mengatakan kepada wartawan, kemarin(3/11), bahwa sepengetahuannya tidak ada surat Bupati Humbahas atas dasar kegiatan itu untuk dikerjakan di akhir tahun.
            “sepengetahuan saya tidak ada”, ujar Thomson via pesan singkat ketika diberi pertanyaan ada tidak surat Bupati masuk ke Bagian Hukor untuk pekerjaan itu dikerjakan akhir bulan.
            Sekaitan itu lagi, dari berita sebelumnya proyek rabat beton yang dikerjakan ternyata tidak diketahui oleh DPRD Humbahas. Soalnya, anggaran itu yang diperuntuhkan tidak diketahui kapan dikucurkan dan lagi tidak pernah dibahas oleh DPRD Humbahas.
            Malahaan, dari dengar pendapat sekaitan LKPJ Bupati Humbahas TA 2011, dinas tarukim beralasan bahwa pekerjaan itu dikerjakan dikarenakan adanya surat Sekda Provinsi tersebut menyangkut adanya bantuan keuangan Provinsi Sumut.
            Sekaitan itu, Burju Sihombing SH pendiri lembaga advokasi masyarakat Humbahas juga mengiyakan bahwa proyek rabat beton sebanyak 54 paket diduga proyek siluman. Menurutnya, setiap namanya kegiatan, baik itu anggarannya dari APBD sendiri maupun dari Provinsi dan Pusat tetap saja harus ada kebijakan Bupati selaku kepala daerah untuk memutuskan agar pekerjaan itu dilaksanakan.
            Namun, apabila tidak ada keputusan Bupati Humbahas yang adminitrasinya masuk ke secretariat daerah Bagian Hukum dan Organisasi(Hukor), maka bisa lagi dikatakan kegiatan itu cacat hukum dalam pelaksanaan kegiatannya, kata Burju.
            Selain itu Burju juga mengakui, pembangunan yang dilakukan selama ini tidak efektif dan efisien karena dikerjakan bukan secara berlangsung. Pasalnya, setiap kegiatan yang dikerjakan selalu dipecah-pecah yang padahalnya kegiatan itu jelas sudah mengarah kemana.
            “hal ini seperti kejadian di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta anggarannya dari Provinsi dalam kegiatan pengairan dikerjakan hanya 150 meter. Sedangkan dalam pengajuan sebelum anggaran dari Provinsi itu turun harusnya 800 meter.
             Makanya dari itu semua, pembangunan selama ini tidak efektif dan efisien karena tidak matang perencanaan dan selalu dipecah-pecah tanpa arah yang jelas. Bupati harusnya lebih cermat mengetahui arah kemana peruntuhan anggaranya,” harap Burju.(HH.02)


Rabu, 07 November 2012

· Anggota Dewan di Humbahas Minta BPK Audit Keuangan Sekwan



BPK Sumut : Akan Diaudit Apabila Ada Surat Resmi

Dolok Sanggul, Perjuangan
            Sekaitan anggota dewan di Kabupaten Humbahas yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI  Perwakilan Sumut untuk memeriksa keuangan sekwan, diamini oleh pihak BPK Perwakilan Sumut. Namun, pihak badan pemeriksaan keuangan mengamini apabila adanya permintaan itu harus melalui surat resmi.
            “permintaannya apakah ada suratnya dikirim ke kami pak. Sesuai MoU BPK dengan DPRD, DPRD dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan melalui surat resmi dari DPRD,” aku Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut Mikael P.H.T SH MHum kepada Wartawan via pesan singkat, Selasa (6/11) kemarin.
            Selanjutnya, Mikael yang dikirim lagi via pesan singkat berupa pertanyaan selain dari teken MoU pihak BPK sendiri gimana menanggapi adanya kecurigaan beberapa anggota dewan, hingga berita ini dikirimkan tak kunjung dibalas.
            Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Marganda Pasaribu menanggapi,terkait adanya permintaan para anggota dewan mengakui itu haknya mereka. Apabila ada keinginan seperti itu, silahkan saja pihak BPK mengaudit, kata Marganda yang diusung dari Partai PPRN.
            Berita sebelumnya, ada beberapa anggota dewan di Humbahas dalam keterangan persnya meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengaudit keuangan sekwan. Para dewan itu merasakan anggaran yang diperuntuhkan tidak tepat sasaran. Bahkan lagi, sebut seorang dewan Hendrik Sihombing sebuah kebijakan berupa kepergian anggota dewan tidak tepat kepada siapa yang diberikan untuk kepergian anggota dewan.
            Kemudian, dewan lainnya Chandra Maulae juga menanggapi biaya perawatan kendaraan dinas di sekwan untuk diperuntuhkan ke anggota dewan tidak jelas. Pasalnya, menurut Chandra, kendaraan yang baru dipakainya selalu mengalami kerusakan sementara terus ada anggaran perawatannya"tandasnya. (HH.02)

Selasa, 06 November 2012

Pemkab Humbahas Usulkan Pembentukan BPB


Dolok Sanggul, Perjuangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengusulkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) di daerah.Pengusulan tersebut diharapkan terealisasi dalam pembahasan di Dewan akhir tahun ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekda Humbahas, Saul Situmorang mengatakan, bahwa pengusulan pembentukan badan baru tersebut dilakukan setelah pertimbangan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.  BPB sendiri menurut Saul saat ini sudah sangat dibutuhkan, mengingat topografi dan geopgrafis di Kabupaten Humbahas yang sangat rentan terhadap bencana. “Pengusulannya sudah kita lakukan dan kita tinggal menunggu pembahasan di legislative,” terangnya kepada Wartawan, Selasa (6/11) di Dolok Sanggul.

Lebih lanjut Dikatakan Saul, bahwa sejauh ini pembentukan badan dilakukan atas
pertimbangan dukungan bantuan dari pemerintah pusat. Sebab jika instansi yang menangani bencana tidak berbentuk badan maka bantuan pemerintah pusat akan sulit di dapat. Disisi lain selama ini keberadaan penanganan terhadap bencana masih berada dibawah naungan
Kantor Kesatuan Bangsa dan Ketertiban Umum (Kesbangtibum), Sehingga keberadaannya tidak efektif untuk menangani setiap persoalan bencanan di daerah.  “Harapan kita semua berjalan dengan lancar sehingga tahun depan kita sudah memiliki badan yang khusus menangani persoalan bencana di daerah,”Ujarnya.

Disamping itu, Pantas Purba yang selaku Wakil Ketua DPRD Humbahas mengatakan, bahwa secara pribadi dia sudah mengetahui adanya pengusulan tersebut. Namun dia belum memastikan kapan akan dilakukannya pembahasan mengenai pembentukan BPB Humbahas, Sebab sejauh ini secara adminsitrasi dia belum menerima draf pengajuan. “Tetapi secara pribadi saya sangat mendukung, Sebab selama ini penanggulangan bencana di daerah masih dilakukan oleh Kesbangtibum. Sehingga untuk efektifitas tidak begitu
maksimal,” katanya.

Selain untuk persoalan bencanan yang diakibatkan alam maupun kondisi topografi dan geografisi bencana dilingkungan sosial lainnya juga membutuhkan penangan dan pengendalian yang secara professional dan serius. Contohnya jika ada terjadi kebakaran maka pihak BPB lah yang menanganinya. “Jadi tidak lagi seperti sekarang. Masyarakat pasti
sangat membutuhkan badan ini,” Tegasnya. (HH.02)

Senin, 29 Oktober 2012

Terkait Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dolok Sanggul



Tanda Tangan SK Bupati Untuk KPA Telah Melanggar Pepres 54 Tahun 2012  

Dolok Sanggul, Perjuangan
                Surat Keputusan (SK) Bupati untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada dana bantuan dari Kemenkes untuk kegiatan paket pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dolok Sanggul terindikasi sebagai ajang "penyerobotan bagian" oleh si Penandatangan . Pasalnya, SK berlogo Garuda No 69 Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 tadi, seharusnya  harus ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Drs.Maddin Sihombing,Msi bukan Wakilnya, Drs Marganti Manullang.
               
Dimana Tertera Peraturan Presiden No 54 Tahun 2012 di Pasal 1 butir 6 sebagai dasar aplikasi pelaksanaan Paket Alkes tadi menegaskan KPA adalah Pejabat  yang  ditetapkan  oleh  PA  untuk  menggunakan  APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Penegasan itu lebih dikuatkan lagi pada Pasal 10 yang menyatakan KPA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan  ditetapkan oleh PA pada Kementerian, Lembaga, Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
“Jadi inilah indikasi penyerobotan Jatah, karena tidak satu pasalpun dalam peraturan yang mereferensi Wakil Bupati dapat menandatangani SK Bupati, kecuali Bupati dalam kondisi berhalangan, tetapi itupun harus melalui paripurna DPRD setempat,” demikian hal itu dikatakan  R Hamonangan SH, seorang pengamat asal Tapanuli Raya,  kepada Wartawan  Sabtu (27/10) lalu.
Dijelaskannya Lagi, penekanan kewenangan tadi, sebelumnya diatur  dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Pada ayat 1 poin B disebutkan kepala SKPD Kabupaten atau Kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama Bupati/Wali kota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang setiap triwulan, dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri dan pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi  pengelolaan keuangan daerah.
“Inilah dasar prinsip prihal kewenangan Bupati dan Wakilnya, artinya keseluruhan rangkaian kegiatan pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, dan bila sumber dananya dari Pusat tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan,” tegas Hamonangan
Fakta informasi baru baru ini menyebutkan , pemeriksaan Direktur RSUD Dolok Sanggul, DR EMD S.Psi MM, yang telah dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sesuai dengan printah operasi intelijen Yustisial Kepala Kejatisu No: Prinops-35/N.2/Dek.1/10/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Dolok Sanggul, juga dalam kegiatan pangadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Tahun ini.
“Jadi Kejatisu diminta trasparan, agar semua oknum yang terlibat dalam organisasi pengadaan juga diperiksa, karena proses pengadaan Akes ini sangat rapi, tersistem, terorganisir dan terstruktur dengan baik, dan guna kebutuhan publik sebaiknya Bupati Hubahas memberikan clarifikasi dalam bentuk konfrensi pers (Konpers). Yang jelasnya, ini terkait pada wibawa roda pemerintahan Humbahas ” pungkasnya.
Uniknya dalam konteks ini, beberapa SKPD setingkat eselon dua dan tiga pada Pemkab Humbahas yang ditemui Wartawan justru membungkam ketika dimintai tanggapannya  terkait SK Bupati yang ditandatangani wakilnya.
Hal senada juga diungkapkan Tongam Manalu SH, Praktisi Hukum, yang menyebut prihal kewenangan Bupati dan wakilnya sudah diatur dengan tegas pada Undang-undang Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004. Praktisnya, Hal-hal Prinsip itu menjadi kewenangan Bupati sementara Wakilnya hanya pengawasan PNS di lingkungannya.
“Wewenang Bupati dan wakilnya sudah terang dan jelas diatur dalam UU ini, khususnya pasal 25 dan 26 dan dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah yang lain, sehingga jika Wakil Bupati menandatangani surat yang tidak masuk dalam kewenangannya, maka surat tersebut batal demi hukum dan tidak semua kewenangan dapat didelegasikan Bupati pada wakilnya sebagai mana halnya dalam meng SK kan Pengguna Anggaran,” jelasnya. (HH.02)

Selasa, 23 Oktober 2012

Seputar Kasus Dugaan Korupsi Yang Marak Di Kab.Humbahas



Kejaksaan Negeri Doloksanggul “Janji Tinggal Janji”

Dolok Sanggul, Perjuangan
            Semakin maraknya kasus Dugaan korupsi di kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang sampai saat ini belum ada Tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk menciptakan suasana yang konduktif di kab.Humbahas. kasus yang dilaporkan Masyarakat, baik yang disiarkan media tidak mengundang antusias aparat hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul untuk melakukan tindak lanjut dari laporan ataupun pemberitaan sejumlah media.  Terkesan pihak aparat hukum kita ini hanya duduk diam dan tak berbuat apa-apa. Diketahui dari satu kasus yang ditangani saat ini saja,yaitu dugaan korupsi yang terjadi di  Dinas Pendidikan Humbahas tentang bantuan Kemendiknas berupa pengadaan tehnologi Informatka Komputer (TIK) penunjang sarana belajar Siswa di beberapa sekolah di Kabupaten Humbahas belum jelas penyelesaiannya. Sementara sejumlah oknum ditetapkan sebagai tersangka diantaranya BS seorang Kontraktor dan SL seorang Oknum di Dinas Pendidikan. 
Menurut salah seorang oknum kejaksaan yang tidak mau disebutkan identitasnya, menyatakan, bahwa perkara tersebut telah A1 (lengkap-red) namun hingga saat ini belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan pada amatan, tersanggka tersebut bebas berkeliharan keluar masuk Instansi mengurus Proyek. Demikian hal tersebut disampaikan Sekjend. LSM-Garda P3ER Jonter Sinaga kepada Wartawan Senin,(22/10)
            Lanjut dikatakan Jonter, hal itu lagi dibuktikan dengan kasus Dugaan Korupsi yang ada di RSUD Doloksanggul tentang pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang langsung ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diwilayah Hukum Kejari Dolosanggul. sehubungan dengan itu saya heran melihat kinerja Kantor Kejaksaan Negeri Dolosanggul, padahal  kalau saya tidak salah, mereka telah diberi target penangan kasus Tindak Pidana Korupsi oleh kantor pusat Kejatisu, namun sampai sekarang peranan mereka sebagai penegak hukum di Wilayah Humbahas belum menunjukan hasil apa-apa”ujarnya. Atau jangan-jangan ada apa-apa dengan itu semua”katanya. maka dari itu, saya mewakili masyarakat Humbahas meminta kepada petinggi aparat hukum untuk memperhatikan hal ini”tambahnya
            Terkait pernyataan yang disampaikan Sekjend.LSM-Garda P3ER,mewakili masyarakat Humbang Hasundutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul  Herus Batubara,SH,MH yang dihubungi Rekan Wartawan melalui Via Selularnya untuk dimintai tanggapannya seputar hal yang dimaksud, mengatakan, pihaknya masih bekerja mngusut perkara yang dimaksud, hanya saja saat ini Terkendala, karena pihaknya msaih menyidangkan kasus korupsi Minyak goreng (Migor) di pengadilan Tipikor Medan.”kasus yang anda maksud,masih Berjalan saat ini, dan kami akan berusaha dengan Baik untuk menyelesaikan kasus ini.”katanya.  (Koko Syahputra)